Logo Header Antaranews Lampung

Peradi Bandarlampung akan tindak tegas advokat jika langgar aturan

Selasa, 29 Juli 2025 15:30 WIB
Image Print
Penasihat Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandarlampung, Bey Sujarwo. (ANTARA/DAMIRI)
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bandarlampung akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum

Bandarlampung (ANTARA) - Penasihat Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandarlampung Bey Sujarwo mengatakan bahwa akan menindak tegas anggotanya jika terjadi pelanggaran atas pelayanan bantuan hukum yang dilakukan oleh PBH Peradi.

"Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bandarlampung akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum yang menyatakan bahwa DPC Peradi Bandarlampung tidak segan-segan mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara, tanpa memandang status ekonomi berdasarkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum," katanya di Bandarlampung, Selasa.

Menurut dia, seorang advokat harus mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara, yang dilakukan tanpa memandang status ekonomi berdasarkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Pemberian bantuan hukum, tambah dia, merupakan kewajiban yang melekat secara hukum kepada setiap advokat dalam kedudukan advokat sebagai suatu profesi yang mulia.

Oleh karena itu, pemberian bantuan hukum oleh advokat bukan hanya dipandang sebagai suatu kewajiban namun harus dipandang sebagai bagian dari kontribusi dan tanggungjawab sosial dalam kaitannya dengan peran dan fungsi sosial dari profesi advokat.

"Setiap warga negara berhak untuk memperoleh bantuan hukum untuk melindungi hak ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan politik. Hak atas bantuan hukum ini berlaku bagi setiap individu tanpa membedakan latar belakang. Karena itu, Peradi sebagai wadah advokat di Indonesia memiliki peran penting dalam pemberian bantuan hukum pro-bono, bagi masyarakat tidak mampu guna mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara," kata dia lagi.

Ia memastikan PBH akan melakukan pengawasan guna memastikan tidak adanya pelanggaran pelayanan pro-bono bagi masyarakat tidak mampu ataupun penolakan karena alasan menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKM).

"Dalam membantu masyarakat Lampung yang berhadapan dengan hukum atau yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis, PBH Peradi akan difungsikan sebagai sarana untuk mendistribusikan perkara pro-bono, bukan perkara komersil kepada seluruh masyarakat Lampung khususnya di Bandarlampung," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, lanjut Bey Sujarwo, yang juga sebagai Ketua Peradi, akan memberikan sebuah penghargaan bagi para advokat yang berhasil memberikan pelayanan cuma-cuma bagi masyarakat dengan maksimal.

"Ini kami lakukan dalam rangka guna meningkatkan minat advokat untuk melaksanakan kewajiban pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu," kata dia.



Pewarta :
Editor: Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026