Bandarlampung (ANTARA) - Tim penasihat hukum dalam perkara sengketa Universitas Malahayati Sopian Sitepu menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPC Peradi Bandarlampung yang ingin menjembatani persoalan sengketa hukum di kampus tersebut.
"Saya berterimakasih kepada Ketua Peradi, saudara Bey Sujarwo atas niat baik beliau," katanya di Bandarlampung, Rabu.
Ia sama sekali tidak merasa berkonflik bersama rekan sejawatnya, Osep Dody dalam perkara sengketa Universitas Malahayati. Namun, tambah dia, jika Osep Dody merasa berkonflik, ia meminta dijelaskan perbuatan apa yang telah dilanggar maupun secara privasi atau secara haknya.
"Semua berdasarkan ukuran yang jelas. Saya tidak merasa berkonflik dengan Osep Dody. Tapi kalau beliau merasa berkonflik, apakah ada perbuatan saya yang melanggar privasi atau hak dia. Kan juga tidak ada. Perlu kita ketahui bahwa profesi kuasa hukum tentunya punya risiko dan itu namanya risiko pekerjaan. Saya sudah pikirkan itu," kata dia.
Sebelumnya, Sopian juga akan dilaporkan oleh Osep Dody lantaran diduga telah melanggar kode etik advokat. Menanggapi hal itu, ia mempertanyakan pelanggaran kode etik seperti apa dan pasal berapa yang telah dilanggarnya.
"Saya akan belajar etik dan kode etik kepada saudara Osep Dody, apabila ada perilaku saya atau pendapat saya yang melanggar etika atau kode etik advokat. Tapi tunjukkan etika apa yang saya langgar dan pasal berapa kode etik advokat yang saya langgar. Perlu diketahui juga bahwa dalam kode etik advokat prinsip utama yang dianut adalah advokat harus bebas berpendapat dan membuat pernyataan dalam membela klien. Itu tertera dalam Pasal 14 dan 15 kode etik advokat," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bandarlampung, Bey Sujarwo menyatakan siap untuk menjembatani kedua belah pihak dalam hal ini dua advovat, Sopian Sitepu dan Osep Dodi dalam perkara sengketa Universitas Malahayati Lampung.
Bey sebagai Ketua DPC Peradi Bandarlampung sangat prihatin atas peristiwa Malahayati ini lantaran melihat diantara dua penasihat hukum tersebut merupakan anggota Peradi.
Untuk itu, jika diminta dan diperkenankan untuk menengahi peristiwa tersebut, maka pihaknya siap menghadirkan atau membuat suatu terobosan bahwa sengketa tersebut masih bisa diselesaikan melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Peristiwa itu sendiri melibatkan kedua belah pihak yakni Rusli Bintang bersama anaknya M Khadafi dalam perkara sengketa di Universitas Malahayati terkait pengangkatan rektor. Sengketa tersebut berujung panjang dengan melibatkan dua advokat senior yakni Sopian Sitepu dan Osep Dody.
Dampak konflik tersebut terjadi juga kepada para pekerja, seperti satpam setempat dan mahasiswa. Masyarakat Lampung berharap konflik tersebut dapat terselesaikan sehingga mahasiswa dapat menjalankan aktifitas belajar dengan tenang.
Baca juga: Ketua Peradi siap jembatani konflik sengketa Universitas Malahayati
Baca juga: Cegah konflik internal, Polresta Bandarlampung masih bersiaga di Universitas Malahayati
Baca juga: Polisi terus pantau perkembangan konflik internal di Unmal