Terdakwa Renol Gusriadi jalani sidang terkait penipuan investasi batubara

id Sidang penipuan, sidang investasu batubara, sidang penipuan batubara

Terdakwa Renol Gusriadi jalani sidang terkait penipuan investasi batubara

Terdakwa Renol Gusriadi usai jalani sidang dakwaan dugaan penipuan investasu batubara. (ANTARA/DAMIRI)

Terdakwa mengatakan jika memberikan modal maka akan mendapatkan keuntungan sebanyak 50 persen dari keuntungan penjualan batubara

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Bandarlampung M Rifani Agustam mendakwa terdakwa Renol Gusriadi dalam perkara dugaan penipuan sebesar Rp795.000.000 yang melibatkan dua korban berinisial B dan E.

Jaksa Rifani dalam perkara tersebut meyakini bahwa perbuatan terdakwa Renol telah melanggar pidana dipersangkakan dalam Pasal 378 dan 372 KUHP karena investasi yang dijanjikan tidak terlaksana.

"Melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP," kata jaksa dalam dakwaannya di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungjarang, Bandarlampung, Kamis.

Dalam dakwaannya, tindakan terdakwa berawal saat menjanjikan B akan menjalankan usaha jual beli batubara menggunakan nama perusahaan PT Langit Purnama Abadi.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan B untuk berinvestasi dengan memberikan modal kepada terdakwa agar usaha jual beli batubara tersebut berjalan.

"Terdakwa akan membagi hasil keuntungan kepada B dan mengatakan bahwa usaha tersebut memiliki prospek dan keuntungan yang sangat bagus," kata dia.

Pertengahan Agustus 2024, lanjut jaksa, B mengajak E untuk bertemu dengan terdakwa di sebuah kafe untuk membahas secara langsung mengenai tawaran terdakwa. Dalam pertemuan, terdakwa mengatakan telah menerima permintaan batubara dari beberapa perusahaan di Jakarta dan Banten dengan jumlah sebanyak 2.000 ton.

Terdakwa berjanji melakukan pembelian batubara di Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi untuk memenuhi permintaan dari perusahaan tersebut. Terdakwa juga mengatakan menurut perhitungannya bahwa akan menghasilkan keuntungan sebesar 10 persen dari jumlah modal.

"Akhir Agustus 2024, terdakwa menghubungi saksi B dan B mengajak E bertemu terdakwa untuk menjelaskan bahwa terdakwa membutuhkan modal sebesar Rp700 juta. Terdakwa mengatakan jika memberikan modal maka akan mendapatkan keuntungan sebanyak 50 persen dari keuntungan penjualan batubara sebanyak 2.000 ton tersebut," kata dia lagi.

"Berjalannya proses, korban B dan E akhirnya menyerahkan uang secara bertahap baik secara melalui transfer maupun cek sebesar Rp795.000.000," katanya lagi.

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.