Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmen untuk terus membuka ruang kolaborasi dengan insan pers dalam upaya memperkuat edukasi publik dan demokrasi.
"Pentingnya peran media dalam era digital yang kian kompleks, di mana tantangan terhadap penyebaran informasi palsu atau distorsi fakta semakin meningkat. Oleh karena tugas insan pers dalam mengedukasi publik terkait informasi yang benar sesuai kaidah jurnalistik," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Lampung Ganjar Jationo, di Bandarlampung, Rabu.
Menurut dia, dengan semakin canggihnya tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, saat ini pers tidak bisa hanya mengandalkan semangat, tetapi juga harus meningkatkan pengetahuan dan literasi digital.
"Apalagi bagi wartawan. Karena sekarang bukan hanya pena, tapi jempol yang mentransfer isi otak dan hati kita ke ruang publik," kata dia.
Ia pun mengatakan bahwa pemerintah tidak ingin menjadi "superman" namun membangun super team yang solid dalam membangun Provinsi Lampung yang maju dan inklusif.
"Dalam konteks itu, media dianggap sebagai bagian penting dalam ekosistem pembangunan. Kami ingin mendorong intelektual offensif, untuk menguji implementasi kebijakan dan dampaknya ke masyarakat," ujarnya.
Namun begitu, ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh jurnalisme konvensional, di tengah disrupsi digital ini, sehingga memang dalam sejumlah diskusi diperlukan regulasi yang adil dan adaptif agar ekosistem media tetap sehat.
"Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Harus ada regulasi yang tidak mengekang, tapi justru menyucikan peran media dari konten yang merusak masyarakat. Kami sadar, pers adalah pilar keempat demokrasi karena itu, mari kita tata ulang kolaborasi antara media dan pemerintah secara lebih strategis dan produktif," kata dia.
Baca juga: Dewan Pers beri acungan jempol keterbukaan Presiden ke media massa
Baca juga: Dewan Pers tanggapi maraknya wartawan tidak resmi di daerah
Baca juga: Polda Lampung sebut penanganan pencemaran nama baik sesuai UU Pers
