XLSmart bisa blokir sementara nomor terindikasi "voice phising"

id XLSmart,Voice phising,Penipuan telepon,Kejahatan siber,Nomor voice phising,vishing,keamanan siber

XLSmart bisa blokir sementara nomor terindikasi "voice phising"

Seorang teknisi XL Axiata sedang melakukan pemeliharaan perangkat BTS (Base Transceiver Station) di sebuah tower seputaran Tol Trans Sumatera yang menghubungkan Kota Medan – Langkat menuju Aceh yang berada di Desa Payabakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. (ANTARA/ HO-XL Axiata)

Itu kan udah delik pidana, (korban) laporkan ke polisi, nanti dari polisi baru penyelidikannya. Kalau ada penyelidikan ke operator ya bisa, ada laporan nanti di blokir (nomor penipu). Tapi, di blokir kan ada batas waktunya

Jakarta (ANTARA) - XLSmart mengatakan mereka bisa memblokir sementara nomor seluler yang digunakan untuk tindakan voice phishing atau penipuan melalui panggilan suara, berdasarkan penyelidikan.

Kepala Komunikasi Eksternal XLSmart Henry Wijayanto saat ditemui di Jakarta, Selasa, menjelaskan pemblokiran bisa dilakukan berdasarkan aduan korban kepada kepolisian, yang dilanjutkan dengan penyelidikan.

"Itu kan udah delik pidana, (korban) laporkan ke polisi, nanti dari polisi baru penyelidikannya. Kalau ada penyelidikan ke operator ya bisa, ada laporan nanti di blokir (nomor penipu). Tapi, di blokir kan ada batas waktunya," kata Henry.

Voice phishing atau vishing adalah teknik penipuan yang memanfaatkan telepon untuk mencuri informasi sensitif.

Pelaku voice phishing biasanya berpura-pura sebagai petugas bank, operator telekomunikasi atau instansi resmi lainnya. Pelaku akan meminta informasi pribadi seperti PIN, kode OTP atau nomor kartu kredit dengan alasan tertentu, misalnya menyelesaikan masalah akun atau menawarkan promo menarik.

Untuk meyakinkan korban, mereka menggunakan teknik manipulasi psikologis yang disebut social engineering (rekayasa sosial). Mereka bisa menciptakan kepanikan agar korban segera memberikan informasi tanpa berpikir panjang.

Selain itu, mereka sering memanfaatkan spoofing, yaitu mengubah nomor telepon agar terlihat seperti berasal dari lembaga resmi.

Henry menjelaskan, bahwa pemblokiran terhadap nomor yang digunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang dan harus memiliki dasar hukum yang dalam hal ini berupa proses penyelidikan dari aparat penegak hukum.

“Karena kita tidak bisa asal memblokir, harus ada dasar hukumnya. Dasar hukumnya harus ada pelaporan dari korban ke polisi, polisi baru penyelidikan ke operator,” kata dia menegaskan.

Henry mengatakan mereka melakukan edukasi kepada pelanggan terkait penipuan yang melibatkan nomor telepon untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari modus tersebut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: XLSmart dapat blokir sementara nomor terindikasi "voice phising"

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.