Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung melantik tiga Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) menjadi ASN di lingkungan kantor pengadilan setempat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang Alfarobi mengatakan, pelantikan terhadap tiga ASN tersebut dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan, Salman Alfarasi. Ketiga ASN yang telah dilantik tersebut diantaranya Ahmad Nazir, Dea Sintia, dan Akira Nurin.
"Hari ini telah dilantik tiga CASN sebagai ASN yang di peruntukan di pengadilan," katanya di Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan ketiga ASN yang telah dilantik tersebut nantinya akan membantu di bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan pengadilan.
Pada pelantikan tersebut, lanjut Robi, diharapkan kepada tiga ASN tersebut dapat membantu kebutuhan pengadilan baik di bidang pidana, perdata, dan bidang lainnya.
Ia juga berharap kepada ketiga ASN tersebut agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, berdedikasi, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
"Mereka juga diharapkan terus mengembangkan kompetensi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," katanya.