Terdakwa TPPO ajukan eksepsi atas dakwaan jaksa

id Sidang tppo, tppo, sidang perdagangan orang

Terdakwa TPPO ajukan eksepsi atas dakwaan jaksa

Sidang perkara TPPO terhadap anak di bawah umur. (ANTARA/HO)

Kami mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa
Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa AS bersama dua rekannya yang dilakukan penuntutan secara terpisah, menjalani sidang perdana atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Eka Septiana Sari dalam perkara tersebut mendakwa terdakwa dengan Pasal 83  juncto 76 F UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No01 Tahun 2016  Tentang Perubahan kedua atas UU RI  No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Usai membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut, satu terdakwa AS melalui penasihat hukumnya, Lukman Sonata Ginting mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan tersebut.

Pada dakwaan tersebut, lanjut dia, menurutnya ada kekeliruan atas dakwaan yang telah dibuat dan telah dibacakan dalam persidangan tersebut.

"Kami mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Ketua Majelis Hakim, Sri Wijayanti Tanjung menunda sidang tersebut pada pekan depan untuk agenda pembacaan eksepsi yang dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa AS.

"Sidang kita tunda dengan agenda eksepsi," katanya.

Perbuatan tersebut berawal saat terdakwa AS mengenal saksi Ayu Restiana yang juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Saat itu, pada bulan Mei 2024 saksi Ayu Restiana mengenalkan terdakwa dengan korban berinisial DE yang kemudian saksi Ayu Restiana mengajari terdakwa dan korban untuk mencari tamu melalui aplikasi MIChat.

Pada perkara tersebut, terdakwa tidak pernah menerima imbalan dari korban DE yang telah menjual diri melalui aplikasi MIChat. Namun terdakwa bersama Ayu Restiana dan juga korban membeli ponsel Iphone senilai Rp15juta.

Pada dakwaan itu pula, terdakwa didakwa oleh jaksa mempunyai peran sebagai pencari tamu melalui aplikasi Michat dan offline. Terdakwa juga mendapat keuntungan berupa ponsel Iphone 11 secara kredit dan dibayarkan cicilan tersebut oleh korban DE.

Baca juga: Jaksa hadirkan tiga saksi dalam perkara joki CASN

Baca juga: Kemenkumham cegah perdagangan orang di Sumsel dan Lampung

Baca juga: Kejati Lampung tahan pimpinan PT Kartika Ekayasa terkait SPAM