Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan pimpinan PT Kartika Ekayasa DS seusai memenuhi panggilan sebagai saksi terkait proyek pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandarlampung pada Senin (2/9).
"Tersangka DS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung pada Rumah Tahanan Negara Way Hui Bandarlampung selama 20 hari," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan di Bandarlampung, Selasa.
Dia mengatakan, selain DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersangka, juga ditahan tersangka SP selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa, dan tersangka inisial S selaku PPK PDAM Way Rilau.
Kemudian, ikut ditahan tersangka inisial AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dan tersangka inisial SR selaku Kabag PBJ Kota Bandarlampung tahun 2019 (Anggota Pokja) orang yang mengkondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang lelang.
"DS hadir ke Kejati Lampung didampingi Penasihat Hukumnya dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung dengan kurang lebih 50 pertanyaan," kata dia.
Penetapan Tersangka DS dilakukan tidak terlepas dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 01 / L.8 / Fd / 04 / 2024 Tanggal 02 April 2024 dan Tim Penyidik Kejati Lampung telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandarlampung.
"Dalam dugaan tipikor ini kerugian keuangan negara yang ditemukan pada SPAM Bandarlampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandarampung sebesar Rp19.806.616.681,83," kata dia.
Perkara dugaan tipikor ini berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota Bandarlampung dengan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dengan pagu anggaran sebesar Rp87.156.366.242,00 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Tahun Anggaran 2018.
"Namun, pada kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung Tahun 2019 yang tendernya dimenangkan oleh PT Kartika Ekayasa nilai proyek sebesar Rp71.942.254.000,00," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, pada proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender dan manipulasi dokumen penawaran pada proyek SPAM Bandarlampung.
"Kemudian mereka dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara," kata dia.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi pada Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Bandarlampung tahun 2019.
Kelima orang tersebut berinisial DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, kemudian SP selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa, S selaku PPK PDAM Way Rilau, AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, dan SR selaku Kabag PBJ Kota.
Namun, pada pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung, DS sempat tidak hadir memenuhi panggilan, sedangkan keempat tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Way Hui Bandarlampung selama 20 hari.
Baca juga: Presiden Joko Widodo resmikan proyek SPAM Bandarlampung
Baca juga: PDAM Wayrilau: Tiga kecamatan sudah nikmati air SPAM Bandarlampung
Baca juga: Kejati tetapkan 5 tersangka kasus korupsi SPAM Bandarlampung