Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa AS menyampaikan eksepsi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur.
Terdakwa melalui penasihat hukumnya, Lukman Sonata Ginting mengatakan bahwa penangkapan yang terhadap terdakwa sangat melanggar aturan terutama terkait pihak kepolisian yang tidak bisa menunjukkan surat penangkapan.
"Penangkapan terdakwa terdakwa Ayu Susilawati oleh Polresta Bandarlampung pada tanggal 12 Juni 2024 di rumahnya dilakukan tanpa Surat Perintah Penangkapan. Tentu hal ini bertentangan dengan Pasal 17 dan 18 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa perintah penangkapan dilakukan apabila seseorang diduga kuat melakukan tindak pidana dengan bukti permulaan yang cukup, serta memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka dan keluarga," kata Lukman Sonata Ginting dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan selang beberapa hari pada tanggal 14 Juni 2024 kemudian pihak kepolisian baru mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan dalil bahwa penangkapan sebelumnya merupakan tangkap tangan.
"Memperhatikan beberapa hal bahwa terlihat jelas terdapat beberapa pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan sehingga muncul kejanggalan-kejanggalan dalam BAP dan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karena itu, dakwaan jaksa dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang cacat hukum sehingga tidak sah secara hukum," kata dia.
Masih dalam eksepsinya, terdakwa melalui penasihat hukumnya mempertimbangkan beberapa kejanggalan seperti dakwaan kesatu dan kedua jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga batal demi hukum.
"Kenapa kami mempertimbangkan itu yang mulia dikarenakan kami menilai bahwa dakwaan jaksa cacat hukum dikarenakan dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sah yang juga cacat hukum sehingga dakwaan jaksa tidak dapat diterima," kata dia lagi.
Lanjut dia, dalam eksepsi tersebut pihaknya memohon agar majelis hakim dapat menerima eksepsi yang telah disampaikan tersebut, mengambil sikap bahwa BAP Polresta Bandarlampung cacat hukum, dan dakwaan maupun BAP batal demi hukum.
"Kami juga mohon kepada majelis hakim atas pertimbangan ini memerintahkan jaksa agar mengeluarkan terdakwa, memerintahkan panitera agar berkas perkara pidana Nomor : 892/Pid.Sus/2024/PN Tjk atas nama terdakwa berikut barang buktinya dikembalikan kepada penuntut umum, dan memulihkan nama baik terdakwa," katanya.
Sebelumnya, terdakwa bersama dua rekannya yang dilakukan penuntutan secara terpisah menjalani sidang perdana atas dugaan TPPO terhadap anak di bawah umur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Eka Septiana Sari dalam perkara tersebut mendakwa terdakwa dengan Pasal 83 juncto 76 F UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Terdakwa TPPO ajukan eksepsi atas dakwaan jaksa
Baca juga: Kemenkumham cegah perdagangan orang di Sumsel dan Lampung
Baca juga: 3.703 WNI jadi korban TPPO penipuan daring
Terdakwa sampaikan beberapa poin dalam eksepsi terkait perkara dugaan TPPO
Oleh karena itu, dakwaan jaksa dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang cacat hukum sehingga tidak sah secara hukum