Bandarlampung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin mengatakan dana insentif fiskal stunting yang didapatkan pemerintah daerah akan digunakan untuk pelaksanaan gerakan makan bergizi bagi ibu hamil dan menyusui di daerah itu.
"Beberapa waktu lalu pemerintah provinsi dan ada juga pemerintah kabupaten yang mendapatkan insentif fiskal. Sebagai bentuk penghargaan atas kinerjanya mampu menurunkan prevalensi stunting," ujar dia di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan penerimaan dana insentif fiskal stunting itu akan dimanfaatkan untuk pelaksanaan program penanganan dan pencegahan stunting secara spesifik kepada ibu hamil dan menyusui.
"Penanganan terbaik dan akan kami pilih dengan memanfaatkan dana insentif fiskal stunting ini, yaitu dengan melakukan gerakan makan bersama makanan bergizi untuk ibu hamil serta ibu menyusui di berbagai kabupaten sebagai sasaran utama program," katanya.
Ia menjelaskan rencana pelaksanaan program gerakan makan bersama makanan bergizi untuk ibu hamil dan menyusui, dilakukan dengan tujuan mengintervensi kasus stunting sejak dini.
"Gerakan makan makanan bergizi bagi ibu hamil dan ibu menyusui, dalam rangka penanganan stunting ini akan dilaksanakan pada akhir Oktober atau bisa juga di awal bulan ini," ucap dia.
Dia menjelaskan penanganan kasus stunting memiliki beberapa klasifikasi, yakni penanganan dengan kategori baik, yaitu dilakukan langkah intervensi kepada anak usia di bawah lima tahun, kategori terbaik, yaitu intervensi yang dilakukan kepada anak di bawah usia dua tahun.
Kategori yang paling baik, katanya, intervensi yang dilakukan sejak dini, yaitu saat dalam kandungan, anak baru lahir, serta saat anak masih mengonsumsi ASI eksklusif.
"Karena yang kategori paling baik adalah melalui intervensi sejak dalam kandungan, maka dana insentif fiskal akan difokuskan untuk memberikan makanan bergizi bagi ibu hamil serta menyusui. Guna membantu mengentaskan stunting di Provinsi Lampung," kata dia.
Beberapa waktu lalu, Kabupaten Tanggamus mendapatkan dana insentif fiskal stunting tahun anggaran 2024 sebesar Rp5,9 miliar, sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat atas keberhasilan kabupaten tersebut dalam menangani stunting.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung pada 2024 total dana insentif fiskal KMK 353/2024 tentang penghargaan atas kinerja kategori kesejahteraan masyarakat yakni dengan menghapuskan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan PDN dan percepatan belanja daerah yang diterima Lampung meliputi untuk Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp5,3 miliar dan Kabupaten Lampung Selatan Rp11,5 juta.
Selain itu, Kabupaten Tanggamus Rp11,6 miliar, Waykanan Rp6,2 miliar, Kota Bandarlampung Rp11 miliar, Kota Metro Rp6,7 miliar, Kabupaten Pesawaran Rp5,6 miliar, Pringsewu Rp5,6 miliar, Mesuji Rp5,6 miliar, dan Tulang Bawang Barat Rp5,7 miliar.
Baca juga: Lampung: 20 persen dana desa wajib bagi program cegah stunting
Baca juga: Pj Gubernur Lampung minta TP PKK bantu selesaikan masalah stunting
Baca juga: BKKBN sebut 13.040 balita bermasalah gizi di Lampung sudah diintervensi