Pasutri terduga korupsi dana insentif Rp2,8 miliar kompak pinjam ATM honorer

id Sidang korupsi, sidang korupsi dana satpol pp, sidang korupsi insentif satpol pp

Pasutri terduga korupsi dana insentif Rp2,8 miliar kompak pinjam ATM honorer

Lima saksi saat mengucap sumpah dalam perkara korupsi dana insentif Satpol PP. (ANTARA/DAMIRI)

Keduanya, Agusmiar dan Intan pinjam ATM saya

Bandarlampung (ANTARA) - Dua terdakwa Agusmiar Lispawandi selaku mantan Kasubbag Keuangan Satpol PP Lampung Selatan, dan istrinya, Intan Melicadona selaku staf honorer meminjam sejumlah ATM milik honorer lainnya yang digunakan untuk pencairan dana insentif.

Peminjaman sejumlah ATM tersebut diungkapkan oleh saksi Apri selaku staf honorer bidang keuangan. Saksi Apri sendiri merupakan satu dari empat saksi yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan.

"Keduanya, Agusmiar dan Intan pinjam ATM saya," kata saksi Apri dalam keterangannya di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa yang pertama meminjam ATM miliknya adalah terdakwa Agusmiar yang kemudian kembali dipinjam oleh terdakwa Intan.

Ia pun diberitahukan oleh terdakwa Agusmiar bahwa ada uang masuk untuk uang beras.

"Yang transfer Agusmiar katanya ada uang masuk uang beras. Ada pemotongan gaji yang diganti dengan beras," kata dia.

Hal tersebut juga dikatakan oleh saksi Putri selaku staf honorer bidang keuangan pada Satpol PP Lampung Selatan. Menurut saksi Putri, ATM-nya pernah dipinjam terdakwa Intan sejak tahun 2021 hingga 2022.

"Tiap bulan ATM saya dipinjam melalui Friska, honorer lainnya. ATM itu untuk ambil uang, katanya untuk kegiatan. Saya dapat Rp300 ribu per bulan dari Intan melalui Friska. Untuk tahun 2021 hingga 2022 itu, ATM saya masuk kisaran Rp200 juta lebih," katanya.

Terdakwa Agusmiar Lispawandi selaku mantan Kasubbag Keuangan Satpol PP Lampung Selatan, dan istrinya, Intan Melicadona selaku staf honorer merupakan dua dari tiga terdakwa tindak pidana korupsi dana insentif pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan senilai Rp2,8 miliar.

Dalam perkara tersebut, satu terdakwa lainnya bernama Mahyuddin selaku mantan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan, menghadirkan lima orang saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dana insentif pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan senilai Rp2,8 miliar.

Lima orang saksi yang dihadirkan tersebut diantaranya saksi Putri, Ansori, Rama, Apri selaku staf honorer di bidang keuangan Satpol PP Lampung Selatan, dan Sulistyono selaku PNS di bidang Bendahara Pengeluaran Satpol PP Lampung Selatan.

Sidang yang beragendakan saksi tersebut mempertanyakan kepada lima orang saksi terkait pengeluaran keuangan insentif honorer.