
Mantan Kabid Tibum Satpol PP bantah soal dana fiktif dan tandatangan palsu

Kami minta kepada majelis hakim agar dapat mengembangkan perkara ini yang dari tahun 2018 sampai 2022 semuanya dapat ditangkap.
Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa Mahyuddin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana insentif pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan senilai Rp2,8 miliar membantah bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui perihal dana fiktif.
"Saya sama sekali tidak mengetahui adanya dana fiktif," katanya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.
Ia juga mengatakan baru menjabat sebagai Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama setahun.
Karena itu, terkait dugaan adanya dana fiktif ataupun pemalsuan tanda tangan, dirinya sama sekali tidak mengetahui hal tersebut.
"Saya tidak tahu itu, saya hanya menandatangani yang sekiranya kegiatan itu riil. Saya tidak tahu soal tandatangan palsu," kata dia.
Penasihat hukum terdakwa Mahyuddin mengatakan bahwa dugaan korupsi yang sedang berjalan di pengadilan tersebut merupakan perbuatan turun menurun sejak tahun 2018 hingga 2022. Dalam perkara tersebut, ia mengungkapkan bahwa hanya ada penetapan tersangka atas perbuatan tahun 2022.
"Sedangkan perbuatan di tahun 2022 ke bawah itu tidak ada penetapan tersangkanya. Saksi-saksi pun sudah mengungkapkan yang sebenarnya bahwa perbuatan ini sejak tahun 2018 yang dikoordinirkan atau diindukan oleh terdakwa Intan," kata Heri Prasojo.
Dalam perkara tersebut, ia meminta kepada penegak hukum yakni kejaksaan maupun hakim agar dapat mengusut tuntas perkara dugaan korupsi yang dilakukan sejak tahun 2018.
"Kami minta kepada majelis hakim agar dapat mengembangkan perkara ini yang dari tahun 2018 sampai 2022 semuanya dapat ditangkap. Karena ini sudah jelas terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi," katanya.
Tiga orang terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana insentif pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan senilai Rp2,8 miliar.
Tiga terdakwa yang menjalani sidang tersebut diantaranya Mahyuddin selaku mantan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun 2022, Agusmiar Lispawandi selaku mantan Kasubbag Keuangan Satpol PP Lampung Selatan, dan istrinya, Intan Melicadona selaku staf honorer pada Bidang Tibum Satpol PP Lampung Selatan.
Sidang tersebut beragendakan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan, dalam perkara tersebut menghadirkan empat orang saksi. Empat orang saksi yang hadir tersebut diantaranya Nur Azima, Friska, Yusnaini sslaku staf honorer pada Satpol PP Lampung Selatan dan Asril selaku Kabid Tibum Satpol PP Lampung Selatan.
Pewarta : Damiri
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
