Kejati tetapkan 5 tersangka kasus korupsi SPAM Bandarlampung

id Lampung,Bandarlampung,Pemkot Bandarlampung,Kejati Lampung

Kejati tetapkan 5 tersangka kasus korupsi SPAM Bandarlampung

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi pada Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Bandarlampung tahun 2019. Bandarlampung, Kamis (22/8/2024). (ANTARA/HO-Kejati Lampung)

Bandarlampung (ANTARA) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi pada Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Bandarlampung tahun 2019.

"Kelima orang tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah ditemukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, pada dugaan tindak pidana korupsi SPAM Bandarlampung di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau," kata Aspidsus Kejati Lampung Muhammad Amin, di Bandarlampung, Kamis.

Dia menyebutkan bahwa kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, kemudian SP selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa,

"Selanjutnya tersangka S selaku PPK PDAM Way Rilau, AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, dan SR selaku Kabag PBJ Kota Bandarlampung tahun 2019 (anggota Pokja), orang yang mengkondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang lelang," kata dia.

Dia mengungkapkan bahwa terhadap empat dari lima orang tersangka tersebut dilakukan penahan pada Rumah Tahanan Negara Way Hui Bandarlampung selama 20 hari ke depan.

"Untuk Tersangka DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi," kata dia.

Muhamad Amin pun mengatakan bahwa sebelum menetapkalima orang tersangka dalam dugaan korupsi SPAM Bandarlampung, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah memeriksa kurang lebih 40 saksi tiga ahli dan telah menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Dalam proses pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi pompa SPAM Bandarlampung tahun 2019 ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara," kata dia.

Ia pun menyebutkan bahwa Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) SPAM Bandarlampung berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2017, memiliki pagu anggaran sebesar Rp87.156.366.242,00 yang bersumber dari penyertaan modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

Namun, lanjut dia, pada pelaksanaannya oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: PU/2986/PDAM/08/XII/2019 proyek SPAM Bandarlampung memiliki nilai Rp71.942.254.000,00," kata dia.

Ia mengatakan bahwa nila kontrak SPAM Bandarlampung sebesar Rp71.942.254.000,00 tersebut ditandatangani pada hari Senin 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandarlampung yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut kerugian keuangan negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Pompa SPAM Bandarlampung tahun 2019 di PDAM) Way Rilau sebesar Rp19.806.616.681,83," kata dia.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati tetapkan lima tersangka kasus korupsi SPAM Bandarlampung