ASN Mukomuko Bengkulu gugat cerai pasangan menurun tahun 2023

id Kasus ,ASN,Mukomuko,Gugat,Cerai,Pasangan,Menurun

ASN Mukomuko Bengkulu gugat cerai pasangan menurun tahun 2023

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN Badan Kepegawaian, Pendidikan, Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Niko Hafri, Selasa (16/1/2023) ANTARA/Ferri.

Kami selaku badan kepegawaian mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan sebelumĀ ASN mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama, ujarnya

Mukomuko (ANTARA) -

Kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang menggugat cerai pasangannya selama tahun 2023 sebanyak tujuh orang, menurun dibandingkan tahun 2022 sebanyak 12 orang.
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN Badan Kepegawaian, Pendidikan, Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, di Mukomuko, Selasa, mengatakan rata-rata ASN perempuan yang menggugat cerai suaminya.
"Pada tahun 2022 dari sebanyak 12 orang ASN yang menggugat cerai pasangannya, hanya dua ASN yang rujuk, dan tahun 2023 dari tujuh ASN yang gugat cerai pasangan tidak ada yang rujuk," ujarnya.
Ia menjelaskan rata rata alasan ASN menggugat cerai pasangan mereka karena tidak ada kecocokan lagi.
Sedangkan faktor penyebab ketidakcocokan itu banyak ragamnya, kata Niko, ada yang faktor pihak ketiga, ada yang pihak suami melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ada suami main perempuan, judi, dan lain sebagainya.

"Kami selaku badan kepegawaian mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan sebelum ASN mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama," ujarnya.

Ia mengatakan harus ada upaya pembinaan terlebih dahulu yang dilakukan oleh badan kepegawaian, meskipun pembinaan itu bukan berarti pihaknya menahan kemauan mereka bercerai.

Setidaknya, kata dia, instansinya memberikan pertimbangan kepada ASN tersebut. Akan tetapi kalau keputusan pemohon sudah sangat kuat, instansi tidak bisa melarang.

"Kalau hasil pembinaan terhadap pasangan yang mau bercerai sudah putus di instansi ini, maka selanjutnya kami memberikan rekomendasi perceraian ASN ini kepada Pengadilan Agama Mukomuko," ujarnya.

Setelah ada keputusan dari Pengadilan Agama, kata dia, selanjutnya ASN tersebut mengurus administrasi kependudukan ASN dan non-ASN di lingkungan pemerintah.