Apel mingguan, Plt Bupati Pandu Kesuma Dewangsa ingatkan soal netralitas ASN

id lampung, lampung selatan, lamsel,pilkada lampung selatan

Apel mingguan, Plt Bupati Pandu Kesuma Dewangsa ingatkan soal netralitas ASN

Apel mingguan, Plt Bupati Pandu Kesuma Dewangsa ingatkan soal netralitas ASN. ANTARA/HO-Pemkab Lamsel

Sebagai ASN kita wajib menjaga netralitas dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Bandarlampung (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa SIP mengingatkan tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan Tahun 2024.

Pesan itu disampaikan Pandu Kesuma Dewangsa saat memimpin apel mingguan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, yang digelar di halaman kantor bupati setempat, Senin (7/10).

“Sebagai ASN kita wajib menjaga netralitas dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024. Termasuk 260 kepala desa dan lurah se-Kabupaten Lampung Selatan,” kata Pandu.

Dalam apel yang diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin, beserta para pejabat utama dan kepala perangkat daerah itu, Pandu Kesuma Dewangsa juga meminta ASN agar memiliki tanggung jawab untuk ikut menyukseskan setiap tahapan pilkada yang berlangsung.

“Pastikan bahwa proses pilkada berjalan tanpa intervensi politik dari pihak mana pun. Netralitas Bapak Ibu merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya pula.

Lebih lanjut Pandu menyampaikan, terkait netralitas ASN telah dijelaskan dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014. Kemudian juga dalam Pasal 282 UU Pemilu Nomor 5 Tahun 2014.

“Sebagai ASN kita perlu memahami, mengerti, dan bisa menempatkan posisi dalam kepentingan politik yang telah diatur dalam perundang-undangan. Kita tidak boleh memihak kepada kepentingan tertentu, serta tidak terjebak dalam siklus politik praktis,” kata Pandu.

Pandu juga mengingatkan bahwa ketidaknetralan ASN, termasuk THLS atau tenaga honorer dalam Pilkada Serentak nanti dikhawatirkan terjadi adanya conflict of interest atau konflik kepentingan yang bisa mengganggu kinerja dan jalannya roda pemerintahan.

Namun terlepas daripada itu, kata Pandu lagi, para ASN dan THLS juga mempunyai hak politik yang sama, yaitu memiliki hak pilih dalam pemilu. Meskipun wajib bersikap netral dan tidak menunjukkan dukungan kepada paslon ataupun kandidat tertentu.

“Netralitas Bapak Ibu sekalian penting untuk menjaga iklim kontestasi yang adil dan setara bagi semua kontestan dalam Pilkada Serentak ini. Mari kita berkomitmen menjaga pilkada pada 27 November 2024 nanti agar berjalan dengan aman, damai, tertib, dan kondusif,” katanya pula.
Baca juga: KPU Lampung Selatan libatkan 28 orang guna selesaikan perakitan kotak suara
Baca juga: Tim kuasa hukum Nanang-Antoni laporkan dugaan kampanye minyak goreng