Pemkot Bandarlampung ingatkan ASN jaga netralitas di Pilkada 2024

id Lampung ,Bandarlampung ,Pilkada 2024,Bandar Lampung

Pemkot Bandarlampung ingatkan ASN jaga netralitas di Pilkada 2024

Arsip: Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandarlampung Lelawati saat dimintai keterangan. ANTARA/Dian Hadiyatna.

Kami terus menyerukan kepada ASN di Pemkot Bandarlampung supaya menjaga netralitas dengan tidak berswafoto menunjukkan gerakan tangan yang mengarah kepada pasangan calon

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya agar menjaga netralitas pada Pilkada 2024.

“Kami terus menyerukan kepada ASN di Pemkot Bandarlampung supaya menjaga netralitas dengan tidak berswafoto menunjukkan gerakan tangan yang mengarah kepada pasangan calon tertentu selama masa kampanye,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandarlampung Lelawati, di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan bahwa, pihaknya terus menyampaikan ASN di Pemkot Bandarlampung dilarang cawe-cawe pada setiap tahapan pilkada, termasuk bertemu atau terlibat secara langsung dalam aktivitas kampanye pasangan calon kepala daerah.

"Kami selalu sampaikan, bahwa ASN tidak boleh cawe-cawe, tetap bisa menahan diri, tidak menunjukkan gestur mendukung salah satu pasangan calon. Terlebih selama masa kampanye pemilihan dari 25 September hingga 23 November mendatang," kata dia.

Lelawati pun menegaskan bahwa terkait pelanggan netralitas ASN, tentu terdapat sanksi terhadap mereka yang melanggarnya.

"Sanksi pelanggaran netralitas ASN sudah ada. Dari sanksi ringan, sedang, berat, sampai pemberhentian tidak dengan hormat," kata dia.

Oleh karena itu, ia pun meminta ASN Pemkot Bandarlampung tidak terlibat dalam politik praktis untuk memastikan kualitas pelaksanaan birokrasi pelayanan publik tetap terjaga, meski terjadi pergantian kepemimpinan.

"Sudah pasti bila ditemukan dugaan ada ASN yang tidak netral kami akan tindaklanjuti sesuai aturan yang ada," kata dia.

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak memihak kepada kepentingan calon tertentu dan bebas dari segala bentuk pengaruh manapun.

Baca juga: KPU Bandarlampung: Ada enam tema pada debat kandidat

Baca juga: KPU Bandarlampung agendakan dua kali debat paslon pilkada 2024

Baca juga: KPU Bandarlampung: Sebagian logistik pilkada sudah diterima