Kuala Lumpur (ANTARA) - Malaysia memutuskan memblokade dan melarang perusahaan pelayaran ZIM yang berbasis di Israel untuk berlabuh di pelabuhan mana pun di negara tersebut.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dalam pernyataan media diterima di Kuala Lumpur, Rabu, mengatakan Kementerian Perhubungan akan segera mengambil tindakan dengan segera memberlakukan larangan permanen terhadap perusahaan itu.
Sanksi itu, menurut Anwar, adalah respons atas tindakan Israel yang mengabaikan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan melanggar hukum internasional melalui pembantaian dan kebrutalan yang terus berlanjut terhadap warga Palestina.
Pada 2002, pemerintah membolehkan kapal milik perusahaan pelayaran tersebut berlabuh di Malaysia. Pada 2005, pemerintah membenarkan kapal perusahaan tersebut berlabuh di Malaysia.
Namun, pemerintah saat ini membatalkan semua keputusan Kabinet tersebut, kata Anwar.
Pada saat yang sama, pemerintah Malaysia juga memutuskan tidak lagi menerima kapal berbendera Israel untuk dapat berlabuh di negara tersebut.
Anwar mengatakan Malaysia juga melarang kapal mana pun yang dalam perjalanan menuju Israel untuk memuat kargo di pelabuhan Malaysia.
Kedua pembatasan itu segera berlaku, ujar Anwar. Malaysia yakin keputusan tersebut tidak akan mempengaruhi aktivitas perdagangannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Malaysia larang kapal dari Israel berlabuh
Berita Terkait
5 tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia ditangkap Bareskrim
Rabu, 17 April 2024 7:13 Wib
Sabar/Reza juara Spain Masters usai taklukkan ganda Malaysia
Minggu, 31 Maret 2024 21:29 Wib
Polda Lampung ungkap 2 jaringan narkotika asal Malaysia
Rabu, 6 Maret 2024 20:38 Wib
Polres Metro Jakbar bongkar peredaran 100 kilogram lebih sabu jaringan Malaysia
Rabu, 6 Maret 2024 12:49 Wib
Perkosa PRT Indonesia, mantan anggota dewan Malaysia dihukum 8 tahun penjara
Selasa, 5 Maret 2024 20:57 Wib
Raja Norwegia tinggalkan Malaysia usai jalani perawatan
Senin, 4 Maret 2024 5:40 Wib
Turis Malaysia dominasi kunjungan ke Sulsel pada Januari 2024
Minggu, 3 Maret 2024 17:21 Wib
Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka
Kamis, 29 Februari 2024 19:01 Wib