Pesisir Barat (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Barat, Polda Lampung menangkap tiga oknum wartawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena melakukan pemerasan terhadap sejumlah peratin (kepala desa) di wilayah setempat.
"Kami mengamankan tiga orang laki laki inisial EWJ (32) Pesawaran, SIN (32) Pesisir Selatan, MSH (43) Ngambur yang diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa peratin di Pesisir Barat pada hari Sabtu, pukul 13.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah, di Krui, Minggu.
Ia mengatakan, tiga orang laki-laki diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap beberapa peratin di wilayah Pesisir Barat pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 di Pantai Mandiri, Kecamatan Krui Selatan.
"Untuk ketiga terduga pelaku kita amankan di Mako Polres dan kita periksa secara intensif dalam rangkaian penyelidikan," kata dia
Ia menjelaskan, modus operandi terduga pelaku yaitu dengan cara mendatangi korban (peratin) dan mengatakan ada beberapa pekerjaan alokasi dana desa (ADD) yang dilakukan di pekon dengan banyak penyimpangan.
Kemudian ada permintaan sejumlah uang kalau tidak terduga pelaku mengancam akan memberitakan dan melaporkan ke aparat penegak hukum.
Karena tidak ada kesepakatan, kata dia, kemudian terduga pelaku memberitakan terkait kegiatan tersebut, lalu link berita dikirim ke korban. Karena takut tersebar dan tercemar nama baiknya, peratin lalu minta link berita dihapus.
"Kemudian terduga pelaku meminta nominal uang Rp20 juta untuk menghapus, korban sanggup Rp15 juta dengan bayar di muka Rp10 juta lalu sepuluh hari kemudian baru pelunasan," katanya
Iptu Riki menambahkan tim Tekab 308 Presisi sudah mendapat informasi bahwa beberapa kali ketiga orang menggunakan mobil Expander warna hitam melakukan pemerasan terhadap peratin wilayah Pesisir Barat,
"Pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB, team Tekab melihat mobil Expander yang dicurigai lalu dilakukan pengecekan dan pemeriksaan ternyata ditemukan uang tunai Rp10 juta di dalam tas kulit warna coklat milik EWJ, kemudian 3 orang laki laki tersebut petugas bawa ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut berikut kendaraannya," ujarnya.
Dari tangan terduga pelaku petugas berhasil mengamankan uang Rp10 juta di dalam tas kulit warna coklat, satu unit mobil Expander warna hitam nopol BE 1621 XA, kartu pers.
"Untuk terduga pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUHP atau pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya lagi.