“Kejadian ini murni merupakan miskomunikasi, sehingga kami dari Polda Bali mengedepankan restorative justice, sehingga dengan mediasi dari kami (Polri) masalah ini dapat terselesaikan," katanya.
Kejadian tersebut bermula saat seorang pengemudi online InDriver Rizki Hartono mengantarkan WNA tersebut dari Pecatu, Badung menuju ke Menjangan, Gilimanuk pada pukul 21.00 WITA. Saat itu, WNA tersebut hendak berpindah lokasi tempat menginap dengan anaknya yang bernama Khan Shannahan Shams Joseph Raheel.
Saat setengah perjalanan menuju lokasi, tepatnya di Tukad Belayu, Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, driver online menghentikan mobilnya untuk membersihkan kaca mobil yang berembun.
Dalam kondisi gelap, tanpa diketahui oleh si pengemudi, sang penumpang (Shannahan Dervla Sarah) ikut turun untuk merenggangkan badan di belakang mobil.
Setelah selesai membersihkan kaca mobil, si driver kembali melanjutkan perjalanan dan tidak menyadari bahwa penumpang (WNA) tidak ikut bersama dengan anaknya yang masih dalam keadaan tertidur di dalam mobil.
Ia baru mengetahui bahwa sang ibu tak ada di dalam mobil tersebut setelah satu jam perjalanan, tepatnya di Kota Negara, Kabupaten Jembrana.
Setelah itu, sang driver berinisiatif kembali menuju tujuan awal yaitu Menjangan, dengan anggapan bahwa yang bersangkutan telah menggunakan kendaraan lainnya.