Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta kepada Pemerintah untuk segera merespons kritik dari publik terkait dengan maraknya situs atau aplikasi terindikasi judi online yang masih bisa diakses di tengah hiruk-pikuk pemblokiran penyelenggara sistem elektronik (PSE).
“Pemerintah harus merespons cepat permasalahan tersebut dengan mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan verifikasi atas beberapa PSE terdaftar yang terindikasi menyediakan layanan perjudian,” kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut Bamsoet, langkah tersebut merupakan langkah yang harus segera dilakukan di samping melakukan penyisiran secara menyeluruh terhadap PSE lingkup privat yang sudah terdaftar.
“Dengan maksud memastikan tidak ada PSE bermasalah yang lolos, seperti situs atau aplikasi judi online,” tutur Ketua MPR RI.
Lebih lanjut, ia juga meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo, untuk secara tegas memberikan sanksi dengan melakukan pemutusan akses terhadap PSE yang teridentifikasi ilegal, seperti situs dan/atau aplikasi judi online, pornografi, hingga perdagangan ilegal, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para PSE 'nakal' tersebut,” kata Bamsoet.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua MPR minta Pemerintah merespons cepat maraknya situs judi online
Berita Terkait
Kapolda Lampung ajak masyarakat perangi judi online
Kamis, 25 April 2024 19:59 Wib
Kapolres Lampung Selatan minta warga lapor jika terdapat kasus judi online
Rabu, 24 April 2024 14:54 Wib
Polisi bongkar prostitusi online di tempat kos di Bandarlampung
Senin, 1 April 2024 20:00 Wib
Wartawan jadi korban penipuan melalui medsos hingga Rp66,5 juta
Senin, 1 April 2024 10:38 Wib
Bea Cukai amankan170 kg ganja dari Aceh lewat penjualan online
Jumat, 8 Maret 2024 5:32 Wib
Bea Cukai amankan 170 kg ganja dari Aceh lewat penjualan online pada Januari-Februari
Kamis, 7 Maret 2024 22:58 Wib
Dirut BPJS Kesehatan sebut waktu tunggu peserta JKN di faskes cuma dua jam
Kamis, 7 Maret 2024 22:43 Wib
Polisi bongkar jaringan pornografi anak sesama jenis
Sabtu, 24 Februari 2024 15:39 Wib