Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur membongkar jaringan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang, yang diduga melakukan operasinya di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri, Jumat (15/7), menjelaskan para tersangka berinisial RN (22) warga Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti, WW (39) warga Desa Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu, FB (23) warga Desa Sumber Hadi Kecamatan Melinting, dan HE (42) warga Desa Bumi Jawa Kecamatan Batanghari Nuban.
Keempat tersangka dibekuk Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung di kawasan yang berbeda, berikut barang buktinya masing-masing.
Tersangka RN (22), dibekuk pada Rabu (13/7) malam, di kawasan Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, berikut barang bukti 73 butir pil Hexymer, yang dikemas dalam empat bungkusan plastik.
Tersangka WW (39) yang ternyata berstatus residivis, ditangkap pada Kamis (14/7) malam, di area Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, berikut barang bukti 20 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Tersangka FB (23), diringkus pada Kamis (14/7) malam, di wilayah Desa Itik Rendai, Kecamatan Melinting, berikut barang bukti dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dan Tersangka HE (42), diamankan pada Jumat (15/7), di Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, berikut barang bukti satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tas pinggang, dan senjata tajam jenis pisau.
Para tersangka dan seluruh barang buktin, kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai tindak pidana yang dilakukannya.
Polisi tangkap jaringan pengedar narkoba di Lampung Timur
Para tersangka dan seluruh barang buktin, kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur