Bandarlampung (ANTARA) - Penyidik Polres Lampung Tengah menetapkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, Yunisa Putra sebagai tersangka dugaan penipuan proyek terhadap korban bernama Rusliyanto.
Penetapan tersangka terhadap Yunisa Putra tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas.
"Iya benar, kita telah tetapkan Yunisa sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi di Bandarlampung, Rabu.
Penetapan tersangka terhadap Yunisa Putra yang merupakan dari Fraksi Partai NasDem itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Sp. Sidik/20/II/2002/Reskrim, tanggal 17 Februari 2022.
Dalam penetapan tersangka tersebut, pihak penyidik selanjutnya akan melakukan langkah untuk melakukan pemanggilan tersangka Yunisa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita sedang koordinasi untuk melakukan pemanggilan-pemanggilan selanjutnya," kata dia.
Idham Harahap penasihat hukum korban Rusliyanto, mengatakan, pihaknya sangat menghormati keputusan yang telah diambil oleh penyidik Polres Lampung Tengah tersebut.
"Kami sangat menghormati itu, ada beberapa poin yang telah kami sampaikan khususnya kami menginginkan tersangka dilakukan pemecatan baik dari pihak DPRD maupun partai," katanya.
Sementara itu, Ahmad Handoko penasihat hukum tersangka Yunisa Putra, mengatakan, dirinya sangat menghormati apa yang telah diputuskan oleh penyidik.
Pihaknya saat ini tengah memikirkan langkah hukum untuk menanggapi penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.
"Kami ada bukti-bukti dan kami masih berkeyakinan bahwa perkara itu adalah perkara perdata. Nanti akan kami sampaikan bukti-buktinya," kata dia.
Sebelumnya, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, Yunisa Putra dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/B/1905/IX/2021/SPKT/Polres Lamteng/Polda Lampung pada 2 September 2021.
Yunisa Putra diduga telah melakukan penipuan kepada seorang rekanan bernama Rusliyanto sebesar Rp840 juta dengan janji akan diberikan proyek.
Dengan uang sebesar Rp840 juta tersebut, Rusliyanto dijanjikan akan mendapatkan beberapa proyek yang ada di Pemda Lampung Tengah.
Berita Terkait
Petani kelapa di Lampumg Timur hadapi masalah hama kwangwung
Kamis, 9 November 2023 12:46 Wib
Pandra jadi Kabid Humas Polda Kepri
Senin, 26 Juni 2023 12:42 Wib
Atlet Metro peraih medali di Porprov Lampumg akan diberi penghargaan
Selasa, 6 Desember 2022 20:37 Wib
Lakukan pencabulan, seorang pelajar ditangkap polisi
Selasa, 18 Oktober 2022 15:26 Wib
Polda Lampung gelar vaksinasi di Unila
Rabu, 30 Maret 2022 15:44 Wib
Inggris targetkan 63 pelajar Indonesia terima beasiswa
Kamis, 15 Agustus 2019 4:33 Wib
Kopi Indonesia bakal dijual resmi di Selandia Baru
Rabu, 17 Juli 2019 4:28 Wib
Waykanan gratiskan minum kopi di anjungan Lampumg Fair
Senin, 8 Oktober 2018 6:06 Wib