Lubuksikaping (ANTARA) - Polres Pasaman, Sumatera Barat, menangkap R (25), tersangka terduga tindak pidana pencurian 18 laptop di Gudang SMPN 02 Panti, sedangkan rekannya satu lagi masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Telah terjadi penangkapan pada Minggu (12/9) pukul 14.00 WIB di rumahnya di Panti dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Pasaman terhadap tersangka R (25) alamat Kuamang Jorong Kuamang Nagari Panti Timur Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman," kata Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Adriansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman Iptu Nofrizal saat dihubungi melalui telepon, Senin.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua laptop merek Toshiba dan Acer sedangkan sisanya 16 laptop lagi dalam daftar pencarian barang.
Tersangka R ditangkap atas LP/ B/11/ VII/ 2021/SPKT/Polsek Panti/ Polres Pasaman/Polda Sumbar, tanggal 13 Juli 2021.
Untuk diketahui peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (27/5) sekira pukul 10.00 WIB di dalam Gudang SMPN 02 Panti, Kuamang Jorong Kuamang Nagari Panti Timur Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.
"Saat ini tersangka telah dibawa dan diamankan ke Polres Pasaman dari Polsek Panti untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Tersangka R diancam dengan Pasal 363 KHUP dengan maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Keunikan geologi Pasaman jadi sumber pengetahuan
Selasa, 27 Februari 2024 22:22 Wib
20 mahasiswa Itera Lampung identifikasi potensi geopark Pasaman
Jumat, 29 Desember 2023 18:08 Wib
Akses jalan Pasaman Barat-Sumut terputus akibat longsor
Jumat, 3 November 2023 23:38 Wib
Ratusan rumah terdampak banjir bandang di Lubuk Sikaping
Selasa, 17 Oktober 2023 7:44 Wib
430 ha lahan pertanian terdampak banjir di Pasaman Barat
Senin, 25 September 2023 7:33 Wib
Sebanyak 2.413 jiwa warga Mudiak Simpang Pasaman Barat terancam terisolasi
Jumat, 14 Juli 2023 13:15 Wib
Pemkab Pasaman Sumbar gandeng Itera bangun kawasan wisata geopark
Sabtu, 10 Juni 2023 6:27 Wib
Produksi ikan di Pasaman Barat baru capai 44.112 ton
Senin, 22 Mei 2023 18:37 Wib