
Bupati Lambar beri salinan pelepasan hutan 22,51 hektare kepada warga

Semoga apa yang telah kita capai bersama ini menjadi awal yang baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkeadilan serta berkelanjutan
Lampung Barat (ANTARA) - Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus menyerahkan salinan keputusan Menteri Kehutanan terkait dengan pembebasan hutan kawasan seluas 22,51 hektare di Pekon (Desa) Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya untuk diserahkan kepada warga.
"Prosesi penyerahan berlangsung di GSG PLTA Way Besai, Kecamatan Sumber Jaya dan disambut isak tangis rasa haru oleh masyarakat, karena selama 74 tahun penantian kejelasan status lahan menemukan titik terang," kata Bupati dihubungi dari Lampung Selatan, Senin.
Ia mengatakan kepastian legalitas hukum lahan Pekon Sukapura tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor 241 tahun 2025 tentang penetapan batas areal pelepasan sebagian kawasan hutan produksi tetap Way Tenong Kenali Register 44B dan sebagian kawasan hutan produksi tetap Bukit Rigis Register 45B.
"Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKHI Provinsi Lampung tahap I untuk sumber tanah obyek Reforma Agraria Itora di Desa Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung seluas 22,51 ha," ujarnya.
Menurut dia, Pekon Sukapura memiliki perjalanan sejarah yang panjang dan penuh dinamika. Sebelum menjadi pekon, wilayah Sukapura telah dihuni sekitar 250 kepala keluarga atau kurang lebih 850 jiwa, yang merupakan mantan pejuang bersenjata.
Pada 1951 hingga 1952, masyarakat tersebut ditransmigrasikan dari wilayah Jawa Barat, khususnya Kabupaten Tasikmalaya, melalui Program Biro Rekonstruksi Nasional (BRN). Peresmian penempatan transmigrasi ini dilakukan langsung Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno.
Pada masa itu, wilayah Sukapura bukan kawasan hutan, melainkan bagian dari wilayah marga Way Tenong dengan status sebagai tanah perladangan marga.
Seiring dengan perjalanan waktu, pada 1991 dilakukan Tata Guna Hutan Kesepakatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan bahwa areal transmigrasi tersebut masuk Kawasan Hutan Lindung Register 45B Bukit Rigis, mengacu penetapan pada masa kolonial Belanda.
Berdasarkan batas-batas tanah yang dilakukan Dinas Kehutanan pada 1980, dari total luas wilayah pekon sekitar 1.350 hektare, tanah yang berada di luar kawasan hutan negara sekitar 400 hektare.
Kondisi ini kemudian diperkuat melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan perubahannya pada 2004 yang menetapkan sebagian besar wilayah Pekon Sukapura berada dalam Kawasan Hutan Lindung Register 45 Bukit Rigis.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat memahami persoalan status lahan di Pekon Sukapura telah berlangsung lama dan menjadi beban sosial, ekonomi, serta psikologis bagi masyarakat.
"Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari surat-menyurat ke Kementerian Kehutanan, audiensi dengan DPR RI, hingga tahapan-tahapan administratif dan teknis lainnya. Pasca-terbitnya SK tersebut, telah dilaksanakan tahapan pemeriksaan lapangan, pemasangan patok batas, hingga akhirnya Tim Tata Batas memberikan rekomendasi kepada kementerian untuk menerbitkan Surat Keputusan Nomor 241 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan," ucapnya.
Setelah diserahkan, ia menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat Pekon Sukapura yang selama ini bersabar, tetap tenang, serta konsisten berjuang bersama pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Semoga apa yang telah kita capai bersama ini menjadi awal yang baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkeadilan serta berkelanjutan," kata dia.
Baca juga: Pemkab Lambar beri penghargaan kepada lima OPD capaian kinerja terbaik
Baca juga: Lambar tingkatkan kualitas pendidikan melalui sinergisitas lintas sektor
Baca juga: Wabup Lambar sidak sejumlah kantor guna pastikan kedisiplinan ASN
Pewarta : Riadi Gunawan
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
