
Pemprov Lampung wujudkan ekosistem pengelolaan K3 bagi para pekerja

K3 bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi nilai. Nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat.
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berupaya untuk mewujudkan ekosistem pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja di daerah itu.
"Urgensi perlindungan terhadap 146,54 juta tenaga kerja di Indonesia ini menjadi perhatian serius menyusul data tahun 2024 yang mencatat terdapat 319.224 kasus kecelakaan kerja secara nasional. Dan ini menjadi perhatian kita juga yang ada di Lampung," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan kecelakaan kerja alarm keras bahwa masih ada celah dalam sistem kerja. Satu kecelakaan kerja bukan hanya menjadi kegagalan teknis, melainkan kegagalan sistem. Hal ini terjadi karena proses kerja tidak aman, peralatan tidak layak, hingga budaya K3 yang belum mengakar.
"Dan saat ini menjadi momentum untuk mengubah paradigma penanganan K3 dari yang bersifat sektoral dan reaktif, menjadi terintegrasi dalam sebuah ekosistem, Pemerintah Provinsi Lampung berupaya juga mewujudkan itu," katanya.
Ia menjelaskan sejumlah permasalahan yang ditemui dalam penerapan K3 saat ini meliputi kualitas layanan yang belum merata, pendekatan antar-instansi yang masih terkotak-kotak, serta masih rendahnya perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen K3 (SM-K3).
"Tantangan struktural ini menuntut pengelolaan K3 tidak lagi dilakukan sendiri-sendiri. Kita membutuhkan ekosistem di mana pemerintah sebagai regulator, dan dunia usaha sebagai pelaksana, serta pekerja sebagai mitra aktif bergerak dalam satu tujuan yang sama," ucap dia.
Pada 2026, pemerintah menetapkan sembilan agenda aksi strategis, di antaranya transformasi layanan K3 berbasis digital, penguatan Balai K3, serta pelibatan aktif Serikat Pekerja atau Serikat Buruh sebagai relawan dalam pengawasan norma K3 di lapangan.
Selain itu, penguatan peran Dewan K3 Provinsi (DK3P) juga menjadi prioritas untuk memastikan kebijakan keselamatan kerja terimplementasi hingga ke daerah.
"K3 bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi nilai. Nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat. Produktivitas dan keselamatan harus berjalan beriringan sebab aspek K3 berkaitan erat dengan daya saing ekonomi daerah dan nasional," katanya.
Baca juga: Pemprov Lampung minta perusahaan terapkan SOP secara ketat kurangi kecelakaan kerja
Baca juga: Disnaker Lampung: Setiap perusahaan harus miliki lembaga pembina K3
Baca juga: Pelindo Lampung gelar simulasi tanggap darurat K3 gempa bumi
Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
