Jakarta (ANTARA) - Konsultan properti Colliers Indonesia menyatakan dampak insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor properti masih belum terlihat secara nyata terhadap meningkatnya penjualan properti residensial seperti apartemen.
"Pada kuartal II 2021, dampak program insentif PPN masih belum terlihat, khususnya pada sektor apartemen," kata Senior Associate Director Research Colliers International Indonesia Ferry Salanto dalam paparan properti daring di Jakarta, Rabu.Menurut dia, hingga kini kegiatan konstruksi diperkirakan bakal terhambat terutama karena semakin meningkatnya kasus COVID-19. Dampak dari hal tersebut antara lain diprediksi bakal banyak proyek yang kembali akan mundur jadwal serah terimanya.
Namun demikian, Ferry mengapresiasi perpanjangan perpanjangan program insentif PPN tersebut hingga Desember 2021.
Hal tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi katalis bagi penjualan properti apartemen pada sepanjang tahun ini.
Berdasarkan data Colliers, tingkat serapan apartemen di Jakarta pada kuartal II 2021 ini sedikit meningkat yaitu 0,08 persen q-o-q di level 87,2 persen.
Sedangkan untuk tingkat penjualannya pada kuartal II-2021 tercatat terjadi penurunan penjualan sebesar 63 persen q-o-q, di mana pada kuartal ini hanya mencatat penjualan sebanyak 155 unit apartemen di Jakarta.
"Tidak ada kenaikan harga jual sama sekali, sehingga tetap stabil di angka sekitar Rp35 juta per meter persegi," paparnya.
Sebelumnya, emiten properti PT Triniti Dinamik Tbk mendukung adanya perpanjangan insentif PPN untuk sektor properti oleh pemerintah dan optimistis hal tersebut mampu menggairahkan permintaan sehingga mendongkrak penjualan hunian.
"Kami yakin insentif PPN mampu menggairahkan permintaan hunian. Hal itu terlihat juga dari penjualan apartemen kami di The Smith. Karena itu, kami berharap insentif PPN dapat diperpanjang," kata Presiden Direktur PT Triniti Dinamik Tbk Samuel Stepanus Huang.
Pemerintah saat ini membebaskan PPN untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang dibanderol berkisar Rp300 juta hingga Rp2 miliar.
Langkah pemerintah menanggung PPN tersebut berlaku untuk rumah yang sudah jadi (ready stock) dan penyerahannya di rentang Maret-Agustus 2021. Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang diterbitkan Maret 2021.