Lampung Tengah (ANTARA) - Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto menegaskan, pihaknya akan menerapkan dan menegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 untuk untuk mencegah meluasnya penularan COVID-19 yang kini cenderung meningkat.
“Peraturan daerah ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan protokol kesehatan di Kabupaten Lampung Tengah dan sekaligus menjadi dasar pengenaan sanksi bagi warga masyarakat yang melanggar,” kata Bupati pada rapat koordinasi pengendalian, penanganan COVID-19 di Lampung Tengah, Selasa.
Rapat tersebut juga dihadiri Sekda Lampung Tengah Nirlan dan unsur Forkopimda, staf ahli bupati, asisten dan beberapa kepala dinas dan instansi terkait lainnya.
Baca juga: Lampung Tengah terima 3.981 vaksin COVID-19
Loekman menegaskan, sanksi akan diberikan, baik kepada perorangan maupun penanggungjawab sektor yang dinilai melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti kewajiban penggunaan masker, menjaga kebersihan tangan dan pembatasan interaksi fisik.
Bupati menyatakan Pemkab Lampung Tengah akan segera menindak tegas kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan, karena iyu penegakkan Perda No 3/2020, segera disosialisasikan dengan tujuan untuk mencegah agar pelanggarannya protokol kesehatan bisa ditekan seminim mungkin sekaligus mencegah penularan COVID-19.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Lampung Tengah menjelaskan kepatuhan warga terhadap upaya pencegahan penularan virus corona belakangan ini terbilang menurun, karena itu guna mencegah agar pelanggaran tersebut tidak semakin meluas dan masif di masyarakat, pemkab akan menegakan Perda No 3/2020.