Tiga hakim bebaskan terdakwa penipuan penyewaan tanah

id Sidang penipuan, penipuan tanah, hakim bebaskan sidang penipuan

Tiga hakim bebaskan terdakwa penipuan penyewaan tanah

Kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung. (ANTARA/DAMIRI)

Dalam putusan ini, terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, tetapi perbuatan yang didakwakan tetap diakui telah dilakukan
Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Rakhmad Fajeri membebaskan terdakwa Eka Nopandra Hadinata, dalam perkara penipuan penyewaan sebidang tanah yang ada di Perum Korpri Raya, Sukarame, Bandarlampung.

Pembebasan terhadap terdakwa penipuan oleh hakim Rakhmad Fajeri serta Samsumar Hidayat dan Aria Verronica tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Dedi Wijaya Susanto.

Dedi menjelaskan perkara penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Eka Nopandra Hadinata tersebut telah diputus oleh para hakim dengan putusan onslag van recht vervolging atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

"Jadi putusan ini dijatuhkan ketika pengadilan dalam hal ini hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti ada, namun bukan merupakan tindak pidana. Dalam putusan ini, terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, tetapi perbuatan yang didakwakan tetap diakui telah dilakukan," katanya di Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan para hakim memutus onslag tersebut telah mempunyai pertimbangan tersendiri. Menurut dia, salah satu pertimbangan para hakim tersebut lantaran objek tanah tersebut masih dalam sengketa.

"Jadi objeknya, yang tanah itu disewakan oleh terdakwa itu masih dalam status sengketa atau belum ada kepastian siapa pemiliknya. Kalau tidak salah statusnya masih sampai pada proses kasasi," kata dia.

Dalam amar putusan pada Jumat 6 Desember 2024, hakim Rakhmad Fajeri memutus terdakwa Eka Nopandra Hadinata terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun bukan merupakan tindak pidana, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

"Menetapkan keseluruhan barang bukti agar dikembalikan kepada terdakwa," katanya.

Pada perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Maranita mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diputuskan oleh pengadilan.