Bawaslu Lampung sebut IKP Kota Bandarlampung tertinggi

id Bawaslu,Pilkada,Bandarlampung,Indek kerawanan ,Lampung

Bawaslu Lampung sebut IKP Kota Bandarlampung tertinggi

Bawaslu (ANTARA/Dian Hadiyatna/HO)

kerawanan pilkada meningkat dimana Kota Bandarlampung memiliki skor tertinggi 73,6
Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menyebutkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Kota Bandarlampung tertinggi dibandingkan dengan tujuh kabupaten/kota lainnya yang melaksanakan pilkada serentak di daerah ini.

"Menjelang pemungutan suara Pilkada 2020, kami kembali memutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu pada delapan daerah yang melaksanakannya. Hasilnya secara menyeluruh kerawanan pilkada meningkat dimana Kota Bandarlampung memiliki skor tertinggi 73,6," kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, di Bandarlampung, Selasa.

Kemudian, lanjut dia, Kabupaten Pesawaran memiliki IKP dengan skor 60,9, Lampung Selatan dengan skor 57,5, Kabupaten Lampung Tengah dengan skor 57,5, Kabupaten Waykanan dengan skor 54,0, Kabupaten Pesisir Barat dengan skor 48,5, Kabupaten Lampung Timur dengan skor 37,9, dan Kota Metro dengan skor 37,9.

Ia mengatakan, berdasarkan analisis dari pihaknya daerah yang memiliki kerawanan tinggi karena ada beberapa faktor yang mempengaruhinya, di antaranya kondisi pandemi COVID-19 yang tidak melandai hingga kini proses pemutakhiran daftar pemilih yang belum komprehensif.

Selanjutnya, peningkatan penyalahgunaan bantuan sosial, serta penggunaan teknologi informasi yang meningkat tanpa disertai penyediaan perangkat dan peningkatan sumber daya penyelenggara pemilihan.

"Kami mengukur IKP menggunakan 11 indikator dalam mengukur kerawanan pada aspek pandemi yang terbagi menjadi kelompok yang diukur, yaitu penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan kondisi daerah," kata dia.

Ia mengatakan atas IKP yang meningkat di semua daerah yang menyelenggarakan pilkada, Bawaslu pun merekomendasikan kepada penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye dan pemilih selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 secara disiplin dan ketat dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.

"Kemudian, penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 berkoordinasi dalam keterbukaan informasi dan sosialisasi mengenai pelaksanaan prokes dalam pemungutan dan penghitungan suara," kata dia lagi.

Dia juga meminta kepada pihak kepolisian dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 melakukan koordinasi dalam penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan di luar proses penyelenggaraan pemilihan pada hari pemungutan suara.

"Terakhir kami juga ingin adanya Koordinasi antara KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah (Dukcapil) dalam memastikan pemilih yang berhak dapat menggunakan suaranya dan kepastian penggunaan teknologi informasi oleh penyelenggara pemilihan," kata dia pula.
Baca juga: 4.164 personel Polri siap amankan pilkada serentak di Lampung
Baca juga: Wagub Lampung imbau masyarakat patuhi protokol kesehatan saat Pilkada