KPK panggil anggota DPRD Muara Enim Sumsel terkait kasus suap proyek PUPR

id MUHARDI, RAMLAN SURYADI, ARIES HB, DPRD MUARA MUARA, SUAP, PROYEK, DINAS PUPR

KPK panggil anggota DPRD Muara Enim Sumsel terkait kasus suap proyek PUPR

Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - KPK, Jumat, memanggil anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Muhardi, dalam penyidikan kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Muhardi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi. "Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Selain Muhardi, KPK juga memanggil seorang saksi lain untuk Ramlan, yaitu Ellen Joe selaku ajudan ketua DPRD Muara Enim.

Sebelumnya, Muhardi sempat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (25/2) untuk terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar.

Selain Muhardi, turut dihadirkan sebagai saksi, yakni anggota DPRD Muara Enim 2019-2024, Mardalena, anggota DPRD Muara Enim 2014-2019, Irul, anggota DPRD Muara Enim 2014-2024, Virsa Heryawan, anggota DPRD 2014-2019 Muara Enim, Imam Hamsi, dan Suryadi sebelum diumumkan sebagai tersangka.

  empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Yani divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.