Mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi dipenjara di Rutan Palembang

id RAMLAN SURYADI,ARIES HB,AHMAD YANI,EKSEKUSI,RUTAN PALEMBANG,MUARA ENIM

Mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi dipenjara di Rutan Palembang

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Palembang berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ramlan adalah terpidana perkara suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Hari ini, jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021 atas nama terpidana Ramlan Suryadi dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Palembang," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ramlan akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim)," ucap Ali.

Terhadap Ramlan dijatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp1.102.675.000,00.

"Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan bila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun," katanya.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang pada tanggal 19 Januari 2021, Ramlan terbukti menerima suap Rp1,1 miliar terkait dengan 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim dari Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.

Dalam sidang yang sama, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries H.B. divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,1 miliar atas paket pekerjaan tersebut.

Diketahui bahwa Ramlan bersama Aries H.B. diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 27 April 2020.

Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin M.Z. Muhtar.