Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Keuskupan Tanjungkarang, mengecam keras tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.
"Usut tuntas kasus ini dengan memberikan perlindungan dan keamanan bagi korban dan keluarganya, termasuk keamanan emosional dan sosial,” kata Ketua KKPPMP Keuskupan Tanjungkarang Ch Dwi Yuli Nugrahani di Bandarlampung, Sabtu.
Menurut dia, tugas-tugas yang dilakukan oleh oknum P2TP2A tidak dijalankan dengan benar, malah menambah penderitaan korban.
P2TP2A yang mestinya menjadi tempat perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban, jangan malah menjadi pelaku kekerasan seksual.
Yuli menjelaskan tugas utama mereka adalah sebagai tempat pengaduan, menindaklanjuti laporan tindak kekerasan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pelayanan bantuan hukum, pemulangan bahkan upaya reintegrasi sosial saat korban sudah kembali ke masyarakat.
Ia meminta ada evaluasi kinerja P2TP2A di Kabupaten Lampung Timur dan juga daerah lain, dan memastikan prosedur pembentukan dan rekrutmen karyawan atau pekerja yang memenuhi kapasitas yang dibutuhkan dalam pendampingan terhadap perempuan dan anak.
"Tidak ada toleransi tindakan apa pun untuk membenarkan peristiwa kekerasan dan perdagangan manusia,” katanya.
Menurut Yuli yang juga Koordinator Gerakan Sejuta Masker Untuk Lampung ini, keterbatasan sarana prasarana serta sumberdaya manusia tidak bisa dipakai sebagai alasan untuk menoleransi tindakan kekerasan khususnya terhadap kelompok rentan termasuk perempuan dan anak.
"Pemberdayaan kepada perempuan dan anak harus dilakukan supaya tidak ada seorang pun dari perempuan dan anak Lampung ketakutan oleh ancaman dan iming-iming orang lain dan membuat mereka menjadi korban kekerasan dan perdagangan manusia," jelasnya.
Masyarakat, lanjutnya, harus terus menerus berjuang untuk mewujudkan relasi yang adil dan setara gender, tidak takut menolak kekerasan dan ketidakadilan karena memandang ada kuasa atau uang.
Yuli menekankan, dalam proses hukum, jangan sampai prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan disalahgunakan untuk menghindarkan pelaku kekerasan dari hukuman yang setimpal dan menyebabkan peristiwa serupa dapat terulang atau terjadi lagi.
Berita Terkait
KAI Tanjungkarang catat 72.597 penumpang terangkut selama Lebaran 2024
Kamis, 25 April 2024 15:50 Wib
PT kuatkan putusan PN Tanjungkarang terkait hukuman mati Andri Gustami
Senin, 22 April 2024 16:05 Wib
KAI Tanjungkarang Lampung catat penjualan 67.735 tiket selama arus mudik Lebaran
Selasa, 16 April 2024 10:00 Wib
KAI Tanjungkarang: 29.886 orang mudik dengan Kereta Api
Rabu, 10 April 2024 0:46 Wib
KAI Tanjungkarang siagakan enam kereta api penolong
Sabtu, 6 April 2024 15:54 Wib
KAI Tanjungkarang perkirakan pelanggan gunakan KA 59.928 orang
Kamis, 4 April 2024 1:43 Wib
KAI Tanjungkarang tambah 7.488 kursi pada masa angkutan Lebaran 2024
Minggu, 31 Maret 2024 15:55 Wib
KAI Tanjungkarang salurkan TJSL senilai Rp146 juta
Rabu, 27 Maret 2024 20:38 Wib