Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Keuskupan Tanjungkarang, mengecam keras tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.
"Usut tuntas kasus ini dengan memberikan perlindungan dan keamanan bagi korban dan keluarganya, termasuk keamanan emosional dan sosial,” kata Ketua KKPPMP Keuskupan Tanjungkarang Ch Dwi Yuli Nugrahani di Bandarlampung, Sabtu.
Menurut dia, tugas-tugas yang dilakukan oleh oknum P2TP2A tidak dijalankan dengan benar, malah menambah penderitaan korban.
P2TP2A yang mestinya menjadi tempat perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban, jangan malah menjadi pelaku kekerasan seksual.
Yuli menjelaskan tugas utama mereka adalah sebagai tempat pengaduan, menindaklanjuti laporan tindak kekerasan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pelayanan bantuan hukum, pemulangan bahkan upaya reintegrasi sosial saat korban sudah kembali ke masyarakat.
Ia meminta ada evaluasi kinerja P2TP2A di Kabupaten Lampung Timur dan juga daerah lain, dan memastikan prosedur pembentukan dan rekrutmen karyawan atau pekerja yang memenuhi kapasitas yang dibutuhkan dalam pendampingan terhadap perempuan dan anak.
"Tidak ada toleransi tindakan apa pun untuk membenarkan peristiwa kekerasan dan perdagangan manusia,” katanya.
Menurut Yuli yang juga Koordinator Gerakan Sejuta Masker Untuk Lampung ini, keterbatasan sarana prasarana serta sumberdaya manusia tidak bisa dipakai sebagai alasan untuk menoleransi tindakan kekerasan khususnya terhadap kelompok rentan termasuk perempuan dan anak.
"Pemberdayaan kepada perempuan dan anak harus dilakukan supaya tidak ada seorang pun dari perempuan dan anak Lampung ketakutan oleh ancaman dan iming-iming orang lain dan membuat mereka menjadi korban kekerasan dan perdagangan manusia," jelasnya.
Masyarakat, lanjutnya, harus terus menerus berjuang untuk mewujudkan relasi yang adil dan setara gender, tidak takut menolak kekerasan dan ketidakadilan karena memandang ada kuasa atau uang.
Yuli menekankan, dalam proses hukum, jangan sampai prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan disalahgunakan untuk menghindarkan pelaku kekerasan dari hukuman yang setimpal dan menyebabkan peristiwa serupa dapat terulang atau terjadi lagi.
Berita Terkait
KAI Tanjungkarang sebut tiket KA Rajabasa selama periode Lebaran habis terjual
Senin, 18 Maret 2024 17:25 Wib
Polisi tetapkan tersangka pengancaman senjata tajam kepada remaja
Senin, 4 Maret 2024 20:17 Wib
KAI Tanjungkarang siapkan 11.684 tempat duduk pada libur Isra Miraj
Kamis, 8 Februari 2024 14:57 Wib
KAI Divre IV Tanjungkarang angkut 25,4 juta ton batu bara selama 2023
Selasa, 6 Februari 2024 15:32 Wib
KAI Tanjungkarang sebut 56.525 orang naik KA pada Natal dan Tahun Baru
Minggu, 7 Januari 2024 17:42 Wib
Cekcok mulut berujung kematian, buruh rongsok jalani sidang di PN Tanjungkarang
Rabu, 3 Januari 2024 19:07 Wib
Wakil Ketua PN Tanjungkarang resmi dijabat Salman Alfarasi
Rabu, 3 Januari 2024 14:54 Wib
KAI Tajungkarang ingatkan masyarakat disiplin di perlintasan sebidang
Minggu, 31 Desember 2023 17:38 Wib