Hakim PN Tanjungkarang tolak eksepsi oknum polisi yang pesan sabu gunakan ojek online

id Sidang polisi sabu, polisi sabu, eksepsi polisi sabu

Hakim PN Tanjungkarang tolak eksepsi oknum polisi yang pesan sabu gunakan ojek online

Sidang dakwaan terdakwa Ricky Raya Pakpahan alias Ricky beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO)

Sidang lanjut, masuk materi pokok
Bandarlampung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Hendro Wicaksono menolak seluruh eksepsi terdakwa Bripka Ricky Raya Pakpahan alias Ricky dalam perkara pemesanan narkotika melalui ojek online.

"Kami tolak," katanya di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.

Ia melanjutkan sidang akan dilanjutkan pada Kamis 24 Desember 2024 dengan materi pokok mendengarkan keterangan saksi.

"Sidang lanjut, masuk materi pokok," kata Hendro.

Sebelumnya, terdakwa Ricky Raya Pakpahan alias Ricky melalui penasihat hukumnya telah mengajukan eksepsi usai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rosman Yusa membacakan dakwaannya beberapa pekan lalu.

Jaksa Rosman Yusa dalam dakwaannya mendakwa terdakwa dengan Pasal 112 dan 127 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terdakwa yang merupakan oknum anggota kepolisian berpangkat Bripka itu sendiri terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun lantaran tertangkap saat memesan paket sabu-sabu melalui transportasi driver ojek online (Ojol).

Perbuatan terdakwa sendiri terjadi pada Rabu 24 Juli 2024 sekitar Pukul 18.45 WIB. Peristiwa itu berawal saat Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung mendapatkan informasi dari saksi Makmur yang merupakan seorang driver ojek online bahwa dirinya telah menerima orderan untuk mengantar satu bungkus plastik warna merah yang berisikan baju dewasa lusuh yang mencurigakan.

Di hadapan saksi Marzukin yang merupakan sesama rekan ojek online, Makmur memeriksa paket tersebut dan pada saat baju tersebut diangkat kemudian terjatuh satu bungkus plastik klip kecil bening berisikan sabu.

Tidak lama tersebut, kemudian dua driver ojek online tersebut mendatangi BNNP untuk mengetahui peristiwa tersebut. Tim Opsnal BNNP kemudian turut mendatangi terdakwa untuk menanyakan perihal paket tersebut di Perumahan Bumi Karomah Jaya 3 NoB1, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.

Tim Opsnal BNNP Lampung juga menanyakan perihal paket kiriman yang dikirimkan melalui driver ojek online berupa satu bungkus plastik warna merah. Selanjutnya terdakwa mengeluarkan paket kiriman tersebut dari dalam rumah dan paket tersebut dibuka di hadapan Tim BNNP Lampung yang kemudian ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna merah.

Dalam bungkus tersebut terdapat plastik warna hitam berisi satu buah kaos warna putih bercorak hijau muda yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil bening berisi kristal warna putih diduga sabu.