Kembali, Suzuki memperpanjang penghentian operasional pabrik di Indonesia

id suzuki,suzuki indonesia,pt sis

Kembali, Suzuki memperpanjang penghentian operasional pabrik di Indonesia

Seorang SPG Suzuki menunjukan contoh aplikasi "My Suzuki" di Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2018 di JCC, Jakarta Selata n, Jumat (2/11/2018) (ANTARA News/Chairul Rohman)

Jakarta (ANTARA) - Suzuki Indonesia kembali memperpanjang waktu penghentian sementara kegiatan operasional pabrik mulai 11-22 Mei, menyusul perpanjangan periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Seiji Itayama, President Director PT Suzuki Indomobil Motor/PT Suzuki Indomobil Sales, saat ini Suzuki menerapkan protokol kesehatan yang ketat.



"Suzuki akan mematuhi perpanjangan PSBB dari pemerintah. Di luar itu, Suzuki juga memiliki kebijakan Hygiene Commitment yang berlaku bagi perusahaan dan semua diler," kata President Director PT Suzuki Indomobil Motor/PT Suzuki Indomobil Sales, Seiji Itayama, melalui keterangannya, Sabtu.

"Untuk itu, selama dua minggu ke depan kami akan kembali menghentikan sementara semua kegiatan di pabrik," ujarnya melanjutkan.

Semua kegiatan di tiga pabrik Suzuki yang berada di Cakung, Tambun, dan Cikarang seluruhnya berhenti beroperasi, termasuk pengadaan unit ekspor yang sebelumnya beroperasi selama empat hari untuk memenuhi permintaan di beberapa negara.

Lebih lanjut, Itayama berharap pihaknya dapat membuka kembali operasional pabrik dengan normal.

Ia juga mengatakan Suzuki akan melakukan pengkajian penerapan protokol keamanan dan keselamatan yang sesuai aturan pemerintah dan Hygiene Commitment Suzuki.

"Saat ini kami merencanakan untuk melakukan studi dan mempertimbangkan bagaimana agar operasional pabrik bisa berjalan dengan tetap menerapkan protokol keamanan dan keselamatan yang ketat," kata dia.

"Pada prinsipnya, kami sangat berhati-hati dan mengikuti aturan pemerintah demi keselamatan bersama," tambah Itayama.

Selama perpanjangan periode penghentian sementara kali ini, Suzuki juga tetap akan memberikan upah dasar secara penuh kepada karyawan yang sementara tidak bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.