Bandarlampung (ANTARA) - Kasus dugaan pencatutan nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi oleh terdakwa HF disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin.
Perkara itu tercatat dengan nomor 965/Pid.Sus/2019/PN Tjk tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dalam sidang ini kita akan menyampaikan surat pemberian maaf terhadap pelaku pencatutan nama melalui akun Facebook dan WhatsApp," kata tim penasihat hukum Gubernur Lampung, Ginda Ansori Wayka.
Dia melanjutkan bahwa Gubernur Lampung telah menandatangani surat pemberian maaf yang dibacakan olehnya.
Surat tertanggal 5 September 2019 itu ditujukan kepada pengadilan melalui Ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dalam surat itu, Gubernur Lampung juga meminta agar terdakwa dihukum seminimal mungkin" kata dia.
Ginda menambahkan bahwa Gubernur Lampung dalam kapasitasnya sebagai korban dalam pencatutan nama berupa akun Facebook palsu dan WhatsApp telah memaafkan terdakwa karena alasan kemanusiaan.
Selain itu, terdakwa juga punya tanggung jawab untuk merawat tiga anaknya yang masih kecil dan sebagai tulang punggung keluarga.
"Karena terdakwa punya anak kecil dan sebagai tulang punggung keluarga, serta tidak akan mengulangi perbuatannya maka Gubernur minta kepada majelis dan JPU kalaupun harus disanksi maka seringan-ringannya" kata dia lagi.
Terdakwa HF sebelumnya telah mencatut nama Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menjelang pelantikan Gubernur Provinsi Lampung dengan cara membuat akun media sosial berupa Facebook yang menggunakan nomor ponsel dengan aplikasi WhatsApp atas nama gubernur.
Akibatnya ulah HF, dirinya terpaksa dilaporkan dan berurusan dengan polisi dengan nomor: LP /B-749/V/2019/LPG/SPKT tanggal 30 Mei 2019. Akibat perbuatannya juga, ia terancam pasal 35 UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun dan denda sebesar Rp12 miliar.
Berita Terkait
Disnaker Lampung segera periksa perusahaan belum bayarkan THR pekerja
Jumat, 19 April 2024 18:27 Wib
Pertamina tingkatkan pengawasan distribusi LPG subsidi
Jumat, 19 April 2024 18:26 Wib
Penyaluran KUR peternakan Lampung 2023 terealisasi Rp1,51 triliun
Jumat, 19 April 2024 17:40 Wib
Polda Lampung: Terjadi 63 kasus kecelakaan selama Ops Ketupat Krakatau
Jumat, 19 April 2024 16:09 Wib
Pengelola catat 58.438 orang lalui Bandara Radin Inten II selama Lebaran
Jumat, 19 April 2024 14:17 Wib
Polda Lampung sebut sebanyak 918.143 pemilir menyeberang ke Jawa
Jumat, 19 April 2024 14:11 Wib
Polisi tangkap ayah dan kakek cabuli anak kandung di Lampung Selatan
Jumat, 19 April 2024 13:14 Wib
Pemkot Bandarlampung salurkan bantuan kepada 842 warga terdampak banjir
Kamis, 18 April 2024 19:54 Wib