Bandarlampung (ANTARA) - Tim gabungan dari Polda Lampung dan Polres Tanggamus menangkap dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepulauan Riau (Kepri) atas kasus pembobolan anjungan tunai mandiri ATM.
"Dua tersangka yang kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas saat dikonfirmasi dari Bandarlampung, Senin.
Edi menjelaskan, tim gabungan berawal menangkap seorang tersangka di Jalan Purnawirawan, Langkapura Bandarlampung, Minggu (7/4). Dari pengembangan penangkapan itu, kemudian anggota berhasil meringkus tersangka lainnya saat berada di kediamannya.
"Mereka telah melakukan aksinya di Pasar Bontania 2. Kemudian ada TKP lain di SPBU Nongsa, Top 100 Tembesi, dan Kampus Unrika 2 Kota Batam," kata dia.
Dari aksi itu, keduanya telah berhasil membobol uang yang berada di dalam ATM senilai Rp199.650.000. Tersangka melakukan aksinya dengan cara penarikan uang dan kemudian mematikan mesin ATM menggunakan sebuah remote control.
"Setelah mesin mati dan uang keluar, namun saldo dari para pelaku tidak berkurang. Untuk kedua tersangka sudah dibawa ke Polres Barelang, Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.