BI Lampung Memulai Layanan Penukaran Uang Rupiah

id Bi, perbankan, peredaran uang

BI Lampung Memulai Layanan Penukaran Uang Rupiah

Kantor Perwakilan BI Provinsi Lampung (Antara Lampung/Agus Wira Sukarta)

Dalam rangka memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, dan dalam kondisi yang layak edar. Maka diperlukan layanan penukaran uang rupiah kepada masyarakat.
Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung memulai atau "kick-off" layanan penukaran rupiah di daerah setempat.

"Dalam rangka memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, dan dalam kondisi yang layak edar. Maka diperlukan layanan penukaran uang rupiah kepada masyarakat," kata Kepala Perwakilan Bank Provinsi Lampung,  Budiharto Setyawan,  di Bandarlampung,  Senin. 

Ia menyebutkan,  penukaran uang rupiah adalah kegiatan penerimaan  dari masyarakat dan memberikan penggantian berupa uang rupiah yang meliputi kegiatan penukaran, sebagai berikut : pertama uang rupiah yang masih layak edar dalam pecahan yang sama atau pecahan Iainnya. 

Kemudian,  penukaran uang lusuh, rupiah cacat, uang rusak, dan/atau rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran, yang diberikan penggantian sepanjang memenuhi persyaratan.


Ia menjelaskan, sesuai dengan UU No. 7 tahun 201 1 tentang Mata Uang Pasal 22 Ayat (4), bahwa Penukaran Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak Iain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. 

Menurutnya, layanan penukaran uang rupiah dilaksanakan sebagai upaya dalam menjaga kelancaran sistem pembayaran tunai untuk memenuhi kebutuhan uang di masyarakat. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung bekerja sama dengan perbankan se-Provinsi Lampung berkomitmen dan bersinergi untuk menyediakan layanan penukaran uang rupiah kepada masyarakat yang ditandai dengan kegiatan "Kick Off Layanan Penukaran Uang Rupiah Rupiah. 

Penukaran uang tersebut, lanjutnya, berlaku efektif 1 April 2019 sebagai upaya untuk menyegarkan kembali kepada masyarakat terkait peran perbankan dalam hal penyediaan layanan penukaran uang rupiah. 

Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan menjelang Idul Fitri untuk menjamin ketersediaan dan kecukupan atas kebutuhan penukaran uang yang biasanya meningkat seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat di Provinsi Lampung. 

"Kami mengimbau masyarakat agar melakukan penukaran uang rupiah melalui kayanan penukaran (Jang Rupiah oleh Bank Indonesia dan perbankan yang beroperasi di Provinsi Lampung," ujarnya. 


Budi menambahkan, penukaran dapat dilakukan tanpa dipungut biaya. Masyarakat yang akan menukarkan uang kepada Bank Indonesia atau perbankan yang ditunjuk oleh Bank Indonesia, harus terlebih dahulu memilah dan mengemas rupiah yang akan ditukarkan menurut jenis pecahan dan tahun emisi.