KPK kembali panggil empat anggota DPRD Lampung Tengah

id DPRD Lampung Tengah, KPK,Bupati Lampung Tengah

KPK kembali panggil empat anggota DPRD Lampung Tengah

KPK

Jakarta (Antaranews Lampung) - Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) memanggil empat anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
        
Empat orang itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS).
        
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk tersangka MUS terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
        
Empat saksi itu, yakni tiga anggota DPRD Lampung Tengah 2014-2019 masing-masing Muhammad Ghofur, Achmad Rosyidi, dan Muhammad Nasir serta Zainuddin, anggota DPRD Lampung Tengah 2016 sampai sekarang. 
   
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami dugaan aliran dana dari Mustafa pada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah serta proses pengesahan APBD-P Tahun 2017 dan APBD 2018 dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
        
Sebelumnya pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.
        
Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.
        
Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.