Pemkab Waykanan-BPOM Lampung tingkatkan pengawasan obat-makanan
Penandatangan MoU ini bertujuan agar pengawasan obat dan makanan di Waykanan lebih ditingkatkan sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Pemerintah Kabupaten Waykanan menandatangani nota kesepahaman dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Lampung untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran makanan dan obat-obatan di daerah itu.
"Penandatangan MoU ini bertujuan agar pengawasan obat dan makanan di Waykanan lebih ditingkatkan sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat," kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Lampung Syamsuliana di Bandarlampung, Senin.
Mealui penandatanganan nota kesepahaman, pihaknya bersama Pemkab Waykanan akan memanfaatkan sistem pengawasan dan pengendalian penyakit dengan peredaran obat dan makanan di Waykanan.
Syamsuliana menjelaskan dengan pengawasan itu pihak-pihak yang terkait bisa terus mengawasi dan memantau makanan dan obat-obatan yang diperjualbelikan secara bebas.
"Dengan demikian kita bisa lebih intens mengawasi obat dan makanan, agar tidak ada korban keracunan makanan akibat kurangnya pengawasan," katanya.
Ia mengharapkan dengab adanya nota kesepahamanan itu bisa meningkatkan pengawasan, sedangkan kalangan pemilik warung waralaba lebih berhati-hati dalam menjual barang-barang makanan dan obat-obatan.
Bupati Waykanan Raden Adipati Surya mengatakan peredaran obat dan makanan ilegal kini makin marak seiring dengan perkembangan perdagangan dunia yang didukung kemudahan akses informasi dan pemasaran.
"Kondisi ini menuntut kita untuk selalu waspada terhadap adanya peredaran obat dan makanan ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat," katanya.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga harus teliti saat membeli produk makanan supaya tidak terkecoh harga murah. Mereka juga harus melihat masa kedaluarsa produk tersebut.
Adipati mengatakan tugas Balai POM dan pemerintah mengawasi peredaran obat dan makanan yang berbahaya.
Ia mengharapkan nota kesepahaman itu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan obat dan makanan, meningkatkan kapasitas fasilitas kefarmasian berupa fasilitas produksi, fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan agar dapat memenuhi ketentuan cara produksi, keamanan, mutu, dan gizi pangan industri hasil industri rumah tangga.
Selain itu, meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam memilih produk obat dan makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat dan bermutu sebagai salah satu upaya pemberdayaan masyarakat.
"Mari kita senantiasa bersinergi untuk menciptakan masyarakat Kabupaten Waykanan yang kritis saat mengonsumsi obat dan makanan sehingga mampu melindungi kesehatan dirinya sendiri," katanya.
Ia mengharapkan dengan penandatanganan nota kesepahaman itu masyarakat ikut melakukan pemantauan terhadap jajanan di sekolah-sekolah, toko-toko, swalayan, industri rumah tangga, dan UMKM yang memproduksi makanan dan obat.
"Agar produk-produk yang dihasilkan dapat bersaing dan layak untuk dikonsumsi," katanya.
Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov Lampung Herry Suliyanto mengharapkan kabupaten/kota lainnya juga meningkatkan keamanan pada konsumsi makanan dan obat yang beredar di masyarakat.
"Kita harus lindungi masyarakat sehingga masyarakat bisa terhindar dari makanan yang mengandung bahan-bahan berbahaya," katanya.
Ia mengharapkan petugas turun ke lapangan, meninjau berbagai toko makanan dan obat-obatan di daerah itu.
"Sehingga bisa mengurangi bahkan memutus tali rantai peredaran makanan yang kedaluwarsa dan mengandung bahan-bahan berbahaya lainnya," katanya.
"Penandatangan MoU ini bertujuan agar pengawasan obat dan makanan di Waykanan lebih ditingkatkan sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat," kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Lampung Syamsuliana di Bandarlampung, Senin.
Mealui penandatanganan nota kesepahaman, pihaknya bersama Pemkab Waykanan akan memanfaatkan sistem pengawasan dan pengendalian penyakit dengan peredaran obat dan makanan di Waykanan.
Syamsuliana menjelaskan dengan pengawasan itu pihak-pihak yang terkait bisa terus mengawasi dan memantau makanan dan obat-obatan yang diperjualbelikan secara bebas.
"Dengan demikian kita bisa lebih intens mengawasi obat dan makanan, agar tidak ada korban keracunan makanan akibat kurangnya pengawasan," katanya.
Ia mengharapkan dengab adanya nota kesepahamanan itu bisa meningkatkan pengawasan, sedangkan kalangan pemilik warung waralaba lebih berhati-hati dalam menjual barang-barang makanan dan obat-obatan.
Bupati Waykanan Raden Adipati Surya mengatakan peredaran obat dan makanan ilegal kini makin marak seiring dengan perkembangan perdagangan dunia yang didukung kemudahan akses informasi dan pemasaran.
"Kondisi ini menuntut kita untuk selalu waspada terhadap adanya peredaran obat dan makanan ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat," katanya.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga harus teliti saat membeli produk makanan supaya tidak terkecoh harga murah. Mereka juga harus melihat masa kedaluarsa produk tersebut.
Adipati mengatakan tugas Balai POM dan pemerintah mengawasi peredaran obat dan makanan yang berbahaya.
Ia mengharapkan nota kesepahaman itu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan obat dan makanan, meningkatkan kapasitas fasilitas kefarmasian berupa fasilitas produksi, fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan agar dapat memenuhi ketentuan cara produksi, keamanan, mutu, dan gizi pangan industri hasil industri rumah tangga.
Selain itu, meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam memilih produk obat dan makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat dan bermutu sebagai salah satu upaya pemberdayaan masyarakat.
"Mari kita senantiasa bersinergi untuk menciptakan masyarakat Kabupaten Waykanan yang kritis saat mengonsumsi obat dan makanan sehingga mampu melindungi kesehatan dirinya sendiri," katanya.
Ia mengharapkan dengan penandatanganan nota kesepahaman itu masyarakat ikut melakukan pemantauan terhadap jajanan di sekolah-sekolah, toko-toko, swalayan, industri rumah tangga, dan UMKM yang memproduksi makanan dan obat.
"Agar produk-produk yang dihasilkan dapat bersaing dan layak untuk dikonsumsi," katanya.
Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov Lampung Herry Suliyanto mengharapkan kabupaten/kota lainnya juga meningkatkan keamanan pada konsumsi makanan dan obat yang beredar di masyarakat.
"Kita harus lindungi masyarakat sehingga masyarakat bisa terhindar dari makanan yang mengandung bahan-bahan berbahaya," katanya.
Ia mengharapkan petugas turun ke lapangan, meninjau berbagai toko makanan dan obat-obatan di daerah itu.
"Sehingga bisa mengurangi bahkan memutus tali rantai peredaran makanan yang kedaluwarsa dan mengandung bahan-bahan berbahaya lainnya," katanya.