Menteri Yohana: Memukul Anak Bentuk Pengasuhan Salah

id menteri pppa, yohana yambise

Menteri Yohana: Memukul Anak Bentuk Pengasuhan Salah

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise (FOTO: ANTARA Lampung/Ist)

...Kekerasan terhadap anak hanya akan membahayakan kelangsungan hidup, kesehatan dan pendidikan, termasuk kecerdasan anak, ujar Menteri Yohana...
Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengimbau orang tua untuk mendukung anak berkreasi sesuai bakat dan minat dan tidak memukul karena hal tersebut merupakan bentuk pengasuhan yang salah.

"Kepada orang tua, guru dan pemerintah, mari dorong anak untuk berkreasi sesuai minat dan bakat mereka. Tidak boleh ada pukul memukul lagi, itu bentuk pengasuhan yang salah," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ia menuturkan keluarga dan masyarakat seharusnya menjadi pelindung untuk anak-anak dari segala bentuk tindak kekerasan serta memenuhi hak-hak anak agar tumbuh dan berkembang dengan baik.

"Kekerasan terhadap anak hanya akan membahayakan kelangsungan hidup, kesehatan dan pendidikan, termasuk kecerdasan anak, ujar Menteri Yohana.

Ia menekankan partisipasi masyarakat dan peran aktif anak sebagai pelopor dan pelapor terhadap tindak kekerasan dapat mendorong suatu daerah menjadi kota layak anak.

Guru besar di bidang desain silabus dan material development itu pun mengapresiasi kota yang terus aktif mewujudkan daerahnya menjadi kota layak anak, salah satunya adalah Magelang.

Kota yang mendapat tiga kali penghargaan menuju kota layak anak itu melakukan pencanangan RW layak anak di 196 RW dan akan mencangankan RT layak anak pada 2018.

Kota layak anak bisa terlaksana, ucap dia, bila pemerintah dan seluruh masyarakat bekerja bersama dan bertanggungjawab mewujudkan 24 indikator kota layak anak.

Saat ini, sebanyak 346 kabupaten/kota berkomitmen menuju kota layak anak dari 516 kabupaten/kota di Indonesia.

Kementerian PPPA terus melakukan pelatihan, sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi di kabupaten/kota agar target Indonesia Layak Anak pada 2030 tercapai.

Ada pun beberapa ciri terwujudnya kabupaten/kota layak anak adalah tidak adanya perkawinan anak, tidak ada anak yang putus sekolah dan setiap anak memiliki akta kelahiran.

(ANTARA)