Pekanbaru, (ANTARA Lampung) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau tegas membantah telah keliru dalam melakukan uji kandungan bakso mengandung fragmen DNA spesific porcine (babi) pada warung Bakso Mekar.
"Kita bekerja secara profesional dan ada standar operasional prosedur dalam bekerja," kata Kepala BBPOM Pekanbaru, Muhammad Kashuri di Pekanbaru, Kamis.
Dia menjelaskan temuan bakso mengandung babi di warung Bakso Mekar, yang beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan Pekanbaru seluruhnya melewati prosedur dan terekam serta bisa dipertanggungjawabkan.
Dia menyayangkan adanya tudingan tersebut, namun dia menilai bahwa masyarakat Kota Pekanbaru cerdas untuk menilai sesuatu.
"Saya kira masyarakat Pekanbaru cerdas untuk menilai (tudingan) itu," lanjutnya.
Tudingan bahwa BBPOM Pekanbaru keliru dalam melakukan uji bakso tersebut saat ini cukup "viral" di media sosial instagram. Tudingan itu pertama kali diunggah oleh akun instagram @pkucity, Rabu (30/8).
Dalam unggahannya, akun yang memiliki 48 ribu lebih pengikut itu menuliskan bahwa BBPOM Pekanbaru keliru dan meminta maaf terkait uji laboratorium di warung Bakso Mekar.
Akun tersebut memposting pernyataan itu saat Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru memberikan izin warung Bakso Mekar kembali buka Kamis kemarin, setelah izin operasional dibekukan selama sepekan pascatemuan bakso mengandung babi.
Hingga pagi ini, unggahan itu menyita perhatian publik dan menjadi pembahasan sejak pertama kali ditulis. Terdapat 251 komentar, yang beberapa di antaranya menyayangkan sikap BBPOM Pekanbaru, namun cukup banyak yang mendukung BBPOM.
Diberitakan sebelumnya, Bakso Mekar di Jalan Ahmad Dahlan sempat direkomendasikan oleh BBPOM untuk diberhentikan aktivitasnya sementara menyusul bakso yang disajikan terdeteksi Fragmen DNA Spesific Porcine (babi).
Temuan itu berdasarkan uji BBPOM Pekanbaru kepada sejumlah pedagang bakso di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan Pekanbaru, Mei lalu. Namun, dari sejumlah sampel, hanya warung Bakso Mekar terdeteksi mengandung fragmen babi.
Surat rekomendasi penghentian operasi sementara bakso Mekar dikeluarkan pada 22 Agustus 2017, atau tiga bulan setelah uji sampel. Lamanya rentang waktu uji laboratorium dan hasil uji dikarenakan BBPOM Pekanbaru belum memiliki laboratorium sendiri untuk melakukan pengujian.
Akan tetapi, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mengeluarkan surat Nomor 443.5/Dinkes-PL/40 tentang pencabutan sanksi yang ditujukan kepada pimpinan TPM Bakso Mekar Jalan Ahmad Dahlan, Rabu (29/8).
Dalam surat itu, Dinkes Pekanbaru menyatakan hasil inspeksi sinitasi kesehatan lingkungan di TPM (tempat pengolahan makanan) Bakso Mekar, dinyatakan menenuhi syarat "hygiene sanitasi".
Kedua, TPM Bakso Mekar sudah bersedia memperpanjang izin laik hygiene sanitasi dan sekarang dalam proses pengurusan di Dinkes Kota Pekanbaru. Dengan sudah dipenuhinya syarat-syarat diatas, selanjutnya TPM dimaksud dapat beroperasi kembali.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinkes Pekanbaru, Drg Helda S Munir. Namun, hingga berita ini diturunkan Helda belum memberikan penjelasan secara rinci kebijakan mengeluarkan surat tersebut.
***4***