Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Masa jabatan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP-Wagub MS Joko Umar Said akan berakhir pada 2 Juni 2014.
Pasangan calon gubernur-wagub Lampung terpilih, M Ridho Ficardo-Bakhtiar Basri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak, menyisihkan tiga pasangan calon lainnya. Namun hingga saat ini sedang dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan hasil pilkada Lampung bersamaan Pemilu Legislatif 2014 ini.
Berkaitan pelantikan kepala daerah yang akan menggantikannya itu, Gubernur Sjachroedin menyatakan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih periode 2014--2019 harus mengikuti prosedur.
"Pelantikan gubenur dan wakil gubernur terpilih bisa pada 2 Juni. Tapi bisa saja berubah sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi," kata dia, di Bandarlampung, Kamis (8/5).
Ia menjelaskan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubenur terpilih ini, masih harus menunggu hasil putusan pasangan calon yang tidak menerima hasil pilgub itu, sehingga disidangkan di MK.
Menurutnya, Pemprov Lampung masih menunggu putusan MK terkait hasil pilgub.
Sjachroedin mengingatkan, prosedur penetapan dan pelantikan pasangan calon terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah Lampung, yaitu Komisi Pemilihan Umum setempat menyampaikan ke DPRD Lampung, kemudian DPRD membuat surat ke gubernur untuk pelaksanaan pelantikan pasangan calon terpilih gubernur-wagub Lampung.
Menurut Sjachroedin. jika putusan MK itu belum selesai hingga 2 Juni 2014 maka pelantikannya dapat ditunda, sehingga untuk mengisi kekosongannya dipastikan akan diangkat/ditunjuk Pelaksana Tugas Gubernur Lampung yang lazimnya berasal dari pejabat karir.
"Ada gubernur terpilih maupun plt gubernur tidak menjadi masalah yang penting tidak ada kekosongan jabatan," ujar dia lagi.
