Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Informasi yang sempat tersebar bahwa Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan izin kelola areal hutan tanaman industri kepada PT Garuda Panca Arta (GPA) dibantah oleh Menteri Kehutanan.
Menurut Menhut Zulkifli Hasan, pihaknya tidak menerbitkan kembali Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) di Register 47 Way Terusan Kabupaten Lampung Tengah.
"Tidak ada rekomendasi izin dari kami, mungkin anda bisa telusuri ke Bupatinya," kata Menhut, di Bandarlampung, Kamis (3/10).
Zulkifli menegaskan, semenjak keluar pembatalan Surat Perintah Pertama (SP-1) IUPHHK-HTI PT Garuda Panca Arta (GPA) di kawasan itu, pihaknya tidak mengeluarkan keputusan lain terkait hal tersebut.
"Saya juga kaget ada yang mengatakan Kementerian Kehutanan mengeluarkan izin pengelolaan HTI karena telah disogok Sugar Grup Companies (induk perusahaan PT Garuda Panca Arta, Red), itu sama sekali tidak benar," kata dia menegaskan.
Menteri yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyatakan, pembatalan izin IUPHHK-HTI atas nama PT GPA sebenarnya sudah dilakukan pada 7 Maret 2013 dengan tembusan pencabutan izin IUPHHK itu kepada Gubernur Lampung, Bupati Lampung Tengah, Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Kepala Dinas Kehutanan Lampung, dan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Tengah.
Pembatalan izin yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan (BUK) Kementerian Kehutanan itu sekaligus menutup peluang PT GPA untuk melaksanakan proyek hutan tanaman industri di Register 47 Way Terusan tersebut.
