Pemkot Bandarlampung wajibkan seluruh SPPG untuk miliki SLHS

id Lampung ,MBG,Bandarlampung,SPPG,SLHS

Pemkot Bandarlampung wajibkan seluruh SPPG untuk miliki SLHS

Ilustrasi: Siswa-siswi di sekolah sedang menyantap makanan bergizi gratis (MBG) yang disediakan oleh TNI. ANTARA/Dian Hadiyatna

Aturan ini ditegaskan sebagai langkah antisipasi agar kasus keracunan makanan pada siswa penerima program MBG tidak terulang kembali

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) sebelum beroperasi guna menjamin keamanan makanan yang disediakan.

"Aturan ini ditegaskan sebagai langkah antisipasi agar kasus keracunan makanan pada siswa penerima program MBG tidak terulang kembali," kata Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan bahwa proses penerbitan SLHS melibatkan dua instansi yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang bertugas menerbitkan izin dan Dinas Kesehatan (Dinkes) yang melakukan penilaian teknis di lapangan.

“Persyaratan SPPG dapatkan SLHS itu mulai dari penjamah makanan harus sudah mengikuti pelatihan, kondisi dapur yang layak, ketersediaan air bersih, hingga peralatan yang digunakan. Bahkan sampel makanan juga ikut diperiksa,” kata dia.

Muhtadi mengatakan bahwa untuk Dinkes lebih kepada melakukan pendampingan kepada penjamah makanan di SPPG agar sesuai dengan standar operasional prosedur atau hal-hal yang dipersyaratkan.

"Jika seluruh syarat teknis telah terpenuhi, maka sertifikat SLHS baru bisa diterbitkan. Namun, apabila dapur belum memiliki sertifikat tersebut, maka penindakan atau sanksinya menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN)," kata dia.

Menurutnya, SLHS ini sangat penting karena berkaitan dengan makanan yang bakal dikonsumsi oleh para siswa-siswi di sekolah, sehingga hal tersebut tidak boleh main-main.

"Sebenarnya kewajiban memiliki SLHS sejatinya bukan hal baru, karena sertifikat serupa juga sudah diberlakukan bagi hotel, restoran, hingga usaha kuliner lain di Bandarlampung, bedanya, dapur MBG mendapat perhatian lebih karena menyangkut kesehatan ribuan siswa," kata dia.

Dia pun menegaskan bahwa penerbitan SLHS tidak dipungut biaya, karena SPPG hanya harus memenuhi hal yang sudah dipersyaratkan seperti standar kualitas lingkungan, khususnya kebersihan air dan sarana penunjang dapur.

"Kemudian selain aspek kebersihan, menu Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap harinya wajib memenuhi standar gizi untuk memastikan program pemerintah pusat ini tidak hanya sekadar memberikan makanan gratis, tetapi juga benar-benar menyehatkan anak-anak," kata dia.

Ia pun menyampaikan bahwa jangan sampai ada menu yang dibuat oleh SPPG itu sembarang dan memberikan dampak yang fatal bagi siswa seperti keracunan dan lain sebagainya.

"Tentunya kita ingin memastikan setiap sajian yang disiapkan oleh SPPG ini benar-benar sehat, bergizi, dan aman, dikonsumsi anak-anak. Maka dengan adanya aturan SHLS ini pemerintah berharap program MBG dapat berjalan maksimal, memberikan manfaat kesehatan sekaligus mencegah kejadian tak diinginkan seperti keracunan massal siswa," kata dia.

Baca juga: Gubernur Lampung: Evaluasi terhadap pelaksanaan MBG terus dilakukan

Baca juga: DPRD Lampung: Program MBG harus dijalankan sesuai tujuan awal

Baca juga: BGN segera bangun 27 dapur MBG di Provinsi Lampung

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.