Lampung Selatan (ANTARA) - Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cintamulya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan memperketat pengawasan dan menjamin kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan telah mempersiapkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pemilik dapur SPPG Cintamulya, Retno Wibowo di Lampung Selatan Rabu mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk menjamin kualitas produk dengan pengurusan sertifikat laik higiene sanitasi, sertifikat halal dan sertifikat penggunaan air layak pakai.
“Sudah kita proses semua, saat ini kita hanya menunggu sertifikat itu untuk kita terima. Semua itu bertujuan untuk menjamin keamanan pangan dan nilai gizi makanan sebelum sampai ke tangan siswa,” kata dia.
Menurutnya, hal tersebut guna memastikan seluruh proses pengolahan makanan bagi ribuan penerima manfaat program MBG berjalan higienis, aman, dan bernilai gizi tinggi sejak bahan baku diterima hingga makanan disajikan di sekolah.
Ia menjelaskan, SPPG Cintamulya telah melayani kurang lebih 3.043 penerima MBG yang terdiri dari siswa dan siswi serta di Kecamatan Candipuro.
“Dapur SPPG Cintamulya yang pertama berjalan di Kecamatan Candipuro, dan sampai saat ini kita telah mendistribusikan 3.043 porsi dalam satu hari, penerimanya mulai dari pelajar hingga balita, ibu hamil dan ibu menyusui,” ujarnya.
Sementara itu, Penyelia Halal Reguler dari Lembaga Pelatihan Kerja Edukasi wakaf Indonesia (LPKEWI) Vivi Marthalia menyampaikan, pihaknya telah melakukan kunjungan dan sosialisasi produk halal kepada para petugas di SPPG Cintamulya.
Menurut dia, sertifikat halal ini penting untuk SPPG, karena sesuai dengan aturan baru dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengharuskan setiap dapur memilikinya dengan tujuannya untuk memastikan semua produk yang di hasilkan dari Dapur Makan bergizi Gratis sudah terjamin aman, sehat, higienis, dan sesuai dengan standar mutu halal.
“Sertifikat halal ini wajib dimiliki oleh setiap SPPG. Karena apabila dapur belum memiliki sertifikasi halal dianggap belum memenuhi persyaratan wajib yang dikeluarkan oleh BGN,” ucap dia.
Untuk diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Gizi Nasional (BGN) menyepakati langkah strategis untuk memperkuat program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui implementasi sertifikasi halal pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
Kolaborasi ini merupakan bentuk nyata implementasi amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dalam program prioritas nasional.
Maka dari itu, Sertifikat Halal merupakan bentuk kepatuhan SPPG terhadap hukum yang sudah ditetapkan oleh Negara.

