Kemenham Lampung tekankan pelayanan publik berbasis HAM

id kanwil kemenham lampung, ham, hak asasi manusia, uud 45, asn, penguatan kapasiat asn, pelayanan publik

Kemenham Lampung tekankan pelayanan publik berbasis HAM

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) Provinsi Lampung Basnamara (tengah) pada Penguatan Kapasitas HAM bagi ASN di Wilayah Lampung, di Bandarlampung, Selasa (29/7/2025) (ANTARA/Agus Wira Sukarta)

Oleh karena itu, pelayanan tidak cukup hanya cepat dan efisien, tapi juga harus adil, setara, dan manusiawi

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Provinsi Lampung menekankan pentingnya pelayanan publik berbasis hak asasi manusia (HAM).

"HAM merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir, bersifat universal, tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, dan menjadi fondasi utama bagi terwujudnya kehidupan yang bermartabat, adil, dan setara,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Provinsi Lampung Basnamara, di Bandarlampung, Selasa.

Ia menyebutkan sebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan menegakkan HAM dalam seluruh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurutnya, HAM tidak hanya berhenti pada tataran norma hukum atau deklarasi internasional. Dalam konteks pemerintahan, HAM harus hadir secara nyata dalam bentuk pelayanan publik yang menghormati martabat manusia. Setiap interaksi aparatur negara dengan masyarakat menjadi refleksi dari keberpihakan negara terhadap nilai-nilai HAM.

“Pelayanan publik adalah cermin nyata dari kehadiran negara. Ia bisa menjadi pelindung dan pelayan masyarakat, atau sebaliknya, menjadi penghambat. Oleh karena itu, pelayanan tidak cukup hanya cepat dan efisien, tapi juga harus adil, setara, dan manusiawi,” ujarnya.

Basnamara mengungkapkan kebijakan yang tidak mempertimbangkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, atau penolakan pengurusan dokumen bagi kelompok marjinal, merupakan bentuk nyata pelanggaran HAM dalam pelayanan publik.

Ia juga menekankan bahwa setiap aparatur negara harus melihat seluruh tindakannya mulai dari keputusan administratif hingga sikap keseharian melalui perspektif HAM. Nilai-nilai seperti non-diskriminasi, keadilan, aksesibilitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus menjadi bagian dari budaya kerja birokrasi.

“Penguatan kapasitas HAM bukan sekadar kegiatan seremonial. Ini adalah langkah strategis untuk mencegah pelanggaran HAM yang seringkali terjadi bukan karena niat buruk, tapi karena ketidaktahuan atau bias perspektif,” katanya.

Basnamara menyoroti pentingnya membangun sistem pelayanan publik yang sensitif terhadap kondisi sosial dan budaya masyarakat.

Ia menekankan pelayanan harus dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa diskriminasi, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, masyarakat adat, lansia, dan kelompok minoritas.

“Pelayanan publik yang berbasis HAM adalah perwujudan dari amanat UUD 1945. Kegiatan ini diharapkan menjadi pengingat dan penggerak bagi setiap ASN untuk menjadikan HAM sebagai fondasi dalam bekerja, melayani, dan mengambil keputusan,” tutupnya.

Pewarta :
Editor : Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.