Pemodal kasus korupsi tanah di Desa Pemanggilan milik Kemenag ditetapkan jadi tersangka

id Lampung ,Kejati Lampung ,Kejati

Pemodal kasus korupsi tanah di Desa Pemanggilan milik Kemenag ditetapkan jadi tersangka

Salah satu tersangka dalam kasus korupsi tanah milik Kementerian Agama RI di Desa Pemanggilan Kabupaten Lampung Selatan di Bandarlampung, Senin (30/6/2025). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Hari ini kami menetapkan Thio Stefanus sebagai tersangka pada kasus korupsi tanah milik Kemenag.

Bandarlampung   (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan pemodal pada kasus korupsi tanah milik Kementerian Agama RI di Desa Pemanggilan Kabupaten Lampung Selatan sebagai tersangka.

"Hari ini kami menetapkan Thio Stefanus sebagai tersangka pada kasus korupsi tanah milik Kemenag. Yang bersangkutan merupakan pemodal dari kasus ini," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung Masagus Rudy, di Bandarlampung, Senin.

Dia mengungkapkan bahwa Thio Stefanus ditetapkan sebagai tersangka usai Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menyelesaikan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Setelah beberapa kali pemeriksaan tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup yang selanjutnya atas dasar tersebut penyidik berkesimpulan menetapkan, Thio Stafanus sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah di atas sertifikat hak pakai No. 12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, milik Kemenag," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan dari masyarakat terkait tanah atau lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI beralih kepemilikannya kepada tersangka.

"Atas dasar tersebut selanjutnya tim penyidik melakukan pendalaman atas laporan aduan tersebut dimana fakta yang didapat dalam pemeriksaan pada tahap penyidikan ditemukan adanya manipulasi data yang dilakukan oleh tersangka LKM dan TRS yang telah ditahan pada tanggal 25 Juni 2025," kata dia.

Dia mengatakan dalam melancarkan aksinya tersangka Thio Stafanus mengeluarkan uang sebesar Rp700 juta yang diberikan kepada tersangka LKM yang merupakan Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan Tahun 2006-2009 dan TRS selaku Pejabat Pembuat Akta Tahan (PPAT).

"Akibat dari perbuatan para tersangka ini negara mengalami kerugian kurang lebih Rp54.445.547.000 sebagaimana penilaian Aset oleh KPKNL dan berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung," kata dia.

Dia pun mengatakan bahwa hingga hari ini Tim Penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan sebanyak 50 (lima puluh) orang saksi.

"Bahwa hingga saat ini penyidik masih mendalami terkait pihak-pihak yang terlibat serta mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti lain untuk memperkuat pembuktian guna menemukan tersangka lainnya," kata dia.

Baca juga: Kejati Lampung: Korupsi tanah milik Kemenag rugikan negara Rp54 miliar

Baca juga: Kejati Lampung kembali tetapkan tersangka kasus korupsi di Lampung Timur

Baca juga: Kejati Lampung tetapkan dua tersangka kasus korupsi sertifikat tanah

Pewarta :
Editor : Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.