Kejati Lampung tetapkan dua tersangka kasus korupsi sertifikat tanah

id Lampung ,Bandarlampung ,Kota Bandarlampung ,Kejati Lampung

Kejati Lampung tetapkan dua tersangka kasus korupsi sertifikat tanah

Salah seorang tersangka LKM selaku Kepala BPN Lampung Selatan 2008 yang memanipulasi tanah milik Kementerian Agama di Lampung Selatan menjadi hak milik perseorangan di giring masuk ke mobil tahan oleh TNI dan Penyidik Kejati Lampung. Bandarlampung, Rabu (25/6/2025). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Tanah tersebut diketahui masih tercatat sebagai aset negara, namun berpindah kepemilikan kepada pihak perseorangan

Bandarlampung   (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI yang berada di Kabupaten Lampung Selatan.

"Kami telah tetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni LKM selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008, dan TRS selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Lampung Selatan,” kata kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya di Bandarlampung, Rabu.

Ia menjelaskan kasus ini bermula dari laporan pengaduan terkait tanah milik Kemenag yang berada di Desa Pemanggilan, Kabupaten Lampung Selatan, dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12/NT/1982.

"Tanah tersebut diketahui masih tercatat sebagai aset negara, namun berpindah kepemilikan kepada pihak perseorangan," kata dia.

Dia mengatakan dari hasil penyidikan, oleh Kejati Lampung ditemukan adanya manipulasi data oleh beberapa oknum, termasuk para tersangka, untuk menguasai tanah milik Kemenag.

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dengan modus yang dilakukan LKM dengan memerintahkan bawahannya untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah yang secara sah masih milik Kementerian Agama," katanya.

Padahal, lanjut dia, LKM mengetahui bahwa bukti kepemilikan yang diajukan oleh pemohon AF dan tersangka TRS diduga palsu. Namun alih-alih dirinya menolak, justru tersangka LKM memproses penerbitan sertifikat tersebut menjadi milik perseorangan.

"Tersangka TRS yang mengetahui bahwa data permohonan tidak sah, justru membantu kelancaran penerbitan dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain. Untuk luas tanah Kemenag yang dimanipulasi surat kepemilikan oleh kedua tersangka seluas 1,7 hektar," kata dia.

Baca juga: Kejati Lampung kembali tetapkan tersangka kasus korupsi di Lampung Timur

Baca juga: Kejati tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan tol Lampung-Sumsel

Baca juga: Kejati Lampung sita Rp2 miliar uang korupsi jalan Tol Terpeka

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.