Praktisi hukum dukung Kejati Lampung untuk tindak tegas pelaku korupsi

id Praktisi hukum, kejati lampung, korupsi spam, dukungan kejati lampung

Praktisi hukum dukung Kejati Lampung untuk tindak tegas pelaku korupsi

Praktisi hukum Lampung, Bey Sujarwo. (ANTARA/ADAM)

Nantinya dapat diuji semua di pengadilan

Bandarlampung (ANTARA) - Praktisi hukum Bey Sujarwo mendukung langkah tegas yang diambil pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi.

Sujarwo mengatakan bahwa sangat menghormati atas langkah-langkah Kejati Lampung atas penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022.

"Sebagaimana kita tahu bahwa tindak pidana korupsi tidak berdiri sendiri. Itu yang pertama," katanya di Bandarlampung, Selasa.

Ia melanjutkan langkah hukum berupa penahanan merupakan sebab dan akibat, seperti keberadaan bukti permulaan yang cukup, telah dimiliki oleh pihak kejaksaan.

Di samping itu, lanjut Sujarwo, lima tersangka yang telah ditahan juga mempunyai hak, yang jika dirasa bahwa proses penahanannya tidak sesuai dengan hukum acara, maka dapat dilakukan langkah hukum berupa praperadilan.

"Nantinya dapat diuji semua di pengadilan," kata dia.

"Langkah hukum kepemimpinan Presiden Prabowo terhadap penanganan tindak pidana korupsi sudah begitu masif. Mari kita sama-sama terkait dengan maraknya para pejabat yang tersandung masalah korupsi dapat mengambil pelajaran terutama pada diri kita sendiri untuk mengatakan tidak untuk korupsi," katanya.

Sebelumnya, terlihat puluhan karangan papan bunga yang berjejer di depan kantor halaman Kejati Lampung. Papan bunga tersebut merupakan kiriman dari masyarakat sebagai bentuk dukungan Kejati Lampung yang telah menetapkan lima orang tersangka dalam korupsi proyek SPAM.

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.