Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung tengah gencar melakukan sosialisasi terkait truk Over Dimension Over Loading (ODOL) agar sopir dan usaha angkutan barang memahami bahaya serta dampak negatifnya.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai persiapan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL di wilayah Kota Bandarlampung," kata Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Ridho Rafika, di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan sosialisasi terkait truk bermuatan berlebihan tersebut sudah berjalan sejak 1 Juni dan akan berlangsung hingga akhir bulan ini.
“Kami melakukan sosialisasi selama satu bulan penuh agar pemilik kendaraan dan perusahaan angkutan barang memahami bahaya serta dampak negatif dari kendaraan ODOL,” ujarnya lagi.
Ia menambahkan, saat ini sosialisasi masih berjalan sehingga bagi kendaraan ODOL yang ditemukan, petugas hanya memberikan teguran terlebih dahulu. Namun, setelah masa sosialisasi selesai, penindakan hukum akan dilakukan secara tegas.
“Untuk sekarang masih tahap sosialisasi, jadi sanksinya hanya teguran. Nanti setelah itu, baru akan ada tindakan hukum,” katanya.
Ia mengatakan dengan sosialisasi dan penindakan yang tegas ke depan, Satlantas Polresta Bandar Lampung berharap jumlah kendaraan ODOL dapat berkurang.
"Sehingga dengan demikian lalu lintas di Kota Bandarlampung ini bisa lebih aman dan tertib," kata dia.
Diketahui over dimension (kendaraan dengan dimensi berlebih) masuk kategori tindak pidana lalu lintas yang diproses melalui pengadilan umum. Sedangkan overloading (berat muatan berlebih) adalah pelanggaran administratif sesuai Pasal 305 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bandarlampung gencarkan sosialisasi terkait bahaya truk ODOL